WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Infrastruktur Jalan Rabat Beton di Kmp Medasari Tahun Anggaran 2017-2018 Hanya Isapan Jempol Belaka

TULANG BAWANG, JMI -- Proyek Pembuatan Jalan Rabat Beton di Kampung Medasari Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang dari tahun 2017 s/d th 2018 dari hasil investigasi wartawan Koran JMI Disinyalir Pengerjaannya terkesan asal jadi.

Menurut pantauan awak media pada tanggal (2/12/18) yang lalu ada dua tahapan pembuatan Rabat beton terdiri dari tahun 2017 s/d 2018 terhitung proyek mangkrak alias belum terselesaikan, Menurut narasumber masyarakat kampung setempat yang tidak bersedia ditampilkan di Koran JMI yang berinisial SMJ menyayangkan kinerja Penyerapan Dana Desa untuk infrastruktur ini diduga kurang Transparan dan terkesan menutupi nutupi dari publik untuk diketahui Progres pekerjaannya. 

Pasalnya, dari Papan Proyek nama anggaran terlihat tidak terlihat ada yang terpasang, jenis pekerjaan juga belum difinishing, bahkan masih ada yang belum selesai di tahun anggaran 2018, sampai berita ini diterbitkan belum didapatkan hak jawab dari penanggung jawab anggaran.

Wartawan Koran JMI sudah dua kali menyambangi Kantor Kepala Kampung setempat pada hari Berikutnya, 19/12 juga tidak berada dikantor. Ironisnya Carik atau Sek Kam tidak mengetahui berapa anggaran yang dipergunakan untuk Pembangunan Rabat Beton tersebut yang bisa dijelaskan.

Menurutnya ada tiga jembatan yang sama dengan Jalan Rabat Beton saja, tapi berapa anggaran Menurutnya silahkan konfirmasi langsung saja ke Pak Rd katanya kepada wartawan Koran JMI. Namun, menurut awak media tawaran tersebut terkesan berbelat belit.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 71 th 2000 tentang peran serta dan pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pengawasan Tindak pidana korupsi. pasal hurub b, peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:

1. Hak mencari memperoleh informasi dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dengan acuhan tsb bersamaan dengan UUD Pers no 40 th 1999 tentang kebebasan Pers.

A.Majid Dendi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Majalengka - Dawuan Dimulai, Anggaran Rp1,096 Miliar dari DBH

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah memulai proyek pemel...