WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Betonisasi di Perumahan Regency Blok D6 DS Suka Tani Kec.Cisoka Diduga Tak Bertuan

Proyek betonisasi di perumahan regency Blok D6 Rt 007.Ds suka tani Kecamatan Cisoka dan ketebalannya hanya 10 cm
TANGERANG, JMI -- Proyek betonisasi di perumahan regency Blok D6 Rt 007.Ds suka tani Kecamatan Cisoka ditenggarai tak bertuan. Pasalnya, betonisasi tersebut menurut rumor yang beredar tidak ada koordinasi dengan pihak desa setempat. Hasil pantauan wartawan di lokasi, ada salah satu staf desa suka tani berada di lokasi pekerjaan betonisasi tersebut, dan kami menanyakan proyek betonisasi itu dari Dinas atau PL Kecamatan Cisoka dan staf desa heran ada pekerjaan betonisasi di perumahan Regensi tapi pihak desa tidak mengetahuinya.

Dari hasil pantauan kami di lapangan proyek betonisasi tersebut tidak sesuai. Pasalnya, Jalan di Perumahan tersebut Paving Bloknya masih layak dan baik. dari surat jalan yang dikeluarkan oleh PT. Karya Sejati Ready Mix pada tanggal 27/11/2018 tertulis nama yang pemesan bahan coran adalah Haji Riayanto. Proyek betonisasi tersebut, selain tidak ada papan proyek ketebalannya pun hanya 10 cm dan tanpa ada pengerasan terlebih dahulu, maraknya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2018 ini diduga banyak penyimpangan diantaranya anggaran atau barang dan jasa. diduga kuat ada konspirasi antara pemborong dengan oknum Dinas untuk mengeruk keuntungan dari proyek pembangunan infrastruktur di segala bidang pembangunan.

Banyak proyek betonisasi atau dan sejenisnya yang tidak terlihat papan proyeknya. Yang sangat disayangkan pihak Dinas yang menangani bidang pembangunan di Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten tertutup bila ada wartawan yang ingin memintai konfirmasi terkait Pembangunan infrastruktur. Jangankan ingin konfirmasi ke Kadis atau Kasie ingin konfirmasi ke pihak PPTK Kabupaten Tangerang saja sangat sulit, padahal setiap suatu perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Banten pasti sudah dipayung hukumkan, entah itu melalui Perda maupun Pergub, tapi kenyataan di lapangan semua bentuk Perda Pergub atau Perbup terkesan ditabrak. 

Maka dari itu diharapkan kepada pihak Tipikor atau penegak hukum bertindak tegas dan bersikap profesional agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang maupun dari Provinsi Banten sesuai dan tepat guna, agar masyarakat merasakan hak nya, sebab semua pembangunan infrastruktur dibangun dari hasil pembayaran pajak masyarakat, maka dari itu masyarakat pun berhak merasakan apa yang telah dibayarkan sebagai warga yang taat bayar pajak. Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang bukan untuk ajang bagi-bagi berkat atau dikorupsi secara berjamaah.

Harjmi/Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...