WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan
CENGKARENG, JMI -- Jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kanit Reskim, AKP Antonius,SH didampingi Panitia Reskim, Iptu H.Rahmat, SH berhasil menangkap Pelaku Penganiaayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Menurut kronologis kejadiannya disebutkan, pada Hari Sabtu 28 Juli 2018 sekira Jam 06.00 Wib saat pelaku melintas di dekat pasar pisang sehabis mencari makanan ternak bebeknya, korban menyerempet motor pelaku namun korban yang bernama Yondra A. Alias Oyon (50 tahun) tetap jalan terus.
korban sempat dilarikan ke rsud cengkareng guna mendapatkan perawatan namun nyawanya tak tertolong
Kemudian pelaku mengejar korban yang beralamat di Jl. Fajar Baru Utara Rt 06/07 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Jakarta Barat hingga sampai di Depan Pos RW 07 (TKP) dan membalas menyerempet sepeda motor korban. Selanjutnya terjadi cek-cok mulut dengan disertai tindakan korban membenturkan kepalanya
yang saat itu menggunakan helm ke kepala pelaku sebanyak 3 kali.

Kemudian pelaku sempat menghindar, namun korban masih merasa tidak senang dan mengejar pelaku, lalu pelaku berhenti dan mengeluarkan pisau dari dalam jok sepeda motornya, dan memasukannya kedalam tas. Kemudian pelaku menghampiri korban sambil berkata, “Bang, kepala gw berdarah nich ", lalu
korban menjawab " emang kenapa ? , loe ga seneng ?, loe mau ribut ? , Lanjut pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan membuka sarung pisau tersebut.

Melihat pelaku menghunus pisau, korban berusaha menghindar melarikan diri namun korban terjatuh, pada saat korban terjatuh, pelaku langsung menusukan pisau tersebut satu kali dan mengenai dada korban, pada saat pelaku menusuk korban datang para saksi untuk melerai dan menolong korban, pelaku sempat mengancam para saksi dengan menghunus pisau dan selanjutnya melarikan diri, Kemudian korban sempat dibawa ke RSUD Cengkareng guna
pengobatan namun nyawa korban tidak tertolong.
Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri SH. MH Saat melayat jenazah korban penganiayaan yang menyebabkan kematian
Dari hasil olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta hasil rekaman cctv, diperoleh hasil bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah F.W als FERI CACING.

Selanjutnya pada hari Senin 03 Desember 2018 Pukul 11.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. Pelaku yang sempat buron selama 4 bulan, kita amankan di Daerah Tangerang, dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Pisau bergagang kayu dan bersarung Kayu, Sepeda motor Honda Supra Nopol B 3200 BOF warna hitam biru, tas warna hitam dan sweater. 

Team/JMI-cengkareng/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Wujudkan Program Kartu Bagja Raharja, H Sutrisno Ajak Warga Panongan Coblos No 02 Karna - Koko

MAJALENGKA, JMI - Calon Bupati Majalengka H Karna Sobahi berjanji akan memberdayakan perempuan melalui Majelis Taklim, hal terse...