Plat Nomor motor pelaku pengrusakan beserta Bukti Kaca Spion Mobil korban yang rusak. |
Seperti yang dilaporkan salah seorang korban Pengrusakan barang miliknya yang datang melaporkan kejadian yang mengakibatkan rusaknya barang yaitu Spion mobil milik Korban.
Menurut kronologis yang diungkapkan korban pada saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, mengatakan bahwa pada hari Senin (24/12) sekitar Pukul 13.25 Wib korban seorang diri mengendarai mobilnya melintas di Jalan Duri Kosambi Raya arah ke Lampu Merah Cengkareng, pada saat melintas didepan Pom Bensin Shell Korban diteriaki oleh pengendara Sepeda motor Vario Nopol B 4657 BOM yang berboncengan dengan istri dan anaknya.
Merasa tidak mengetahui kesalahannya Korban menurunkan kaca jendelanya dan teriak memanggil si Pengendara. Namun, Pengendara sepeda motor tersebut berbalik mendatangi Korban sambil marah-marah mengucapkan kata kata yang tidak pantas dengan emosi yang tinggi, malah Korban dipukul dan diludahi, bahkan tidak sampai disitu, mobil korban dipukul dengan helm sehingga kaca spion mobil korban pecah dan rusak.
Merasa dirusak kaca spion mobilnya akhirnya Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, dan langsung direspon cepat dengan dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh unit Reskrim Polsek Cengkareng dengan No Pol : STPL / 1832 /K / XII / 2018 / PMJ / RESTRO JAKBAR / SEK KARENG dengan Pasal 406 KUHP (Pengrusakan).
Dan kini kasusnya sedang ditindaklanjuti guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(ERde)
0 komentar :
Posting Komentar