TULANG BAWANG, JMI -- Polres Tulang Bawang menggelar acara pemusnahan BB (barang bukti) Miras (minuman keras) hasil pelaksanaan K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), hari Jum’at (21/12), sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Lapangan Polres setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Arm Kus Fiandar, Forkopimda Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat serta Pejabat Utama Polres dan Kapolsek jajaran.
Kapolres mengatakan, BB miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil K2YD yang dilaksanakan selama 2 hari (19-20 Desember 2018) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Sebanyak 512 botol miras pabrikan berbagai merk dan 630 liter miras tradisional berupa tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujar AKBP Syaiful.
BB miras pabrikan dimusnahkan dengan cara di lindas dengan menggunakan excavator sedangkan BB miras tradisional dimusnahkan dengan cara di tuangkan ke tanah.
“K2YD yang telah kami lakukan dengan sasaran miras ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana sebelum, pada saat dan pasca Perayaan Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang disebabkan oleh pengaruh alkohol yang terkandung dalam miras,” Pungkas Kapolres.
ROBINSAH/JMI/RED
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Arm Kus Fiandar, Forkopimda Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat serta Pejabat Utama Polres dan Kapolsek jajaran.
Kapolres mengatakan, BB miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil K2YD yang dilaksanakan selama 2 hari (19-20 Desember 2018) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Sebanyak 512 botol miras pabrikan berbagai merk dan 630 liter miras tradisional berupa tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujar AKBP Syaiful.
BB miras pabrikan dimusnahkan dengan cara di lindas dengan menggunakan excavator sedangkan BB miras tradisional dimusnahkan dengan cara di tuangkan ke tanah.
“K2YD yang telah kami lakukan dengan sasaran miras ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana sebelum, pada saat dan pasca Perayaan Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang disebabkan oleh pengaruh alkohol yang terkandung dalam miras,” Pungkas Kapolres.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar