BANYUMAS, JMI -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, menangkap pemilik usaha penyedot pasir Sungai Serayu di Desa Somakaton Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas. Pemilik usaha yang ditangkap berinisial S alias Y (66), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.
''Yang bersangkutan kami tangkap saat sedang mengawasi operasionak penyedotan pasir miliknya. Saat kita mintai keterangan, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti surat izin penambangan galian C,'' kata Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Bayu Aji Hariyanto mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (13/12).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Antara lain, dua unit mesin diesel, dua mesin blower, dan 1 unit truk diesel.
Menurutnya, penggerebegan tempat usaha milik tersangka ini, dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas penambangan liar di sungai Serayu wilayah Desa Somakaton. Saat didatangi sejumlah petugas, saat itu tersangka sedang mengawasi tiga orang tenaga kerjanya yang sedang melakukan aktivitas penyedotan pasir.
Saat itu juga, petugas yang melakukan penggerebegan meminta aktivitas penambangan dihentikan. ''Sebelum kami amankan, kami sempat menanyakan izin pertambangan yang dimiliki. Namun tersangka mengaku memang tidak memiliki izin,'' jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan akan menjerat tersangka dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.''Sesuai ketentuan UU itu, setiap aktivitas penambangan galian C harus dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),'' kata dia.
''Yang bersangkutan kami tangkap saat sedang mengawasi operasionak penyedotan pasir miliknya. Saat kita mintai keterangan, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti surat izin penambangan galian C,'' kata Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Bayu Aji Hariyanto mewakili Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (13/12).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Antara lain, dua unit mesin diesel, dua mesin blower, dan 1 unit truk diesel.
Menurutnya, penggerebegan tempat usaha milik tersangka ini, dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas penambangan liar di sungai Serayu wilayah Desa Somakaton. Saat didatangi sejumlah petugas, saat itu tersangka sedang mengawasi tiga orang tenaga kerjanya yang sedang melakukan aktivitas penyedotan pasir.
Saat itu juga, petugas yang melakukan penggerebegan meminta aktivitas penambangan dihentikan. ''Sebelum kami amankan, kami sempat menanyakan izin pertambangan yang dimiliki. Namun tersangka mengaku memang tidak memiliki izin,'' jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan akan menjerat tersangka dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.''Sesuai ketentuan UU itu, setiap aktivitas penambangan galian C harus dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),'' kata dia.
0 komentar :
Posting Komentar