WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Periksa Deddy Mizwar, KPK Dalami Rekomendasi untuk Meikarta

Deddy Mizwar 
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Deddy Mizwar) akan diperiksa untuk kasus ini besok (hari ini) dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12) malam.

Febri mengatakan penyidik KPK ingin mendalami rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan Meikarta. Proyek milik Lippo Group itu mendapat izin Pemkab Bekasi berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.

"Kami Perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait dengan rekomendasi perizinan Meikarta," ujarnya.

Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare, pada akhir Desember 2017. Rekomendasi yang diberikan Pemprov Jabar ini berbeda dengan rencana Lippo Group yang hendak membangun Meikarta seluas 500 hektare.

Deddy menjabat sebagai Kepala BKPRD ketika itu. Deddy menyatakan pemberian rekomendasi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Pemkab Bekasi telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...