JAKARTA, JMI -- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berupaya menjamin penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia menjadi lebih besar setelah proses pengalihan saham mayoritas (divestasi) kepada holding industri pertambangan PT Inalum (Persero) tuntas.
"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak lebih besar untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata Sri Mulyani ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/12) malam.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keseluruhan komponen penerimaan pajak dan bukan pajak akan menggunakan Pasal 169 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu penerimaan negara harus lebih besar.
"Dengan perubahan harga, kalau dijumlahkan seluruh penerimaan kita, baik dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perseorangan, pajak pertambahan nilai (PPN), PBB, pajak air dan tanah, royalti, itu semuanya akan masuk dalam komponen yang secara total lebih banyak," tambah dia.
Pemerintah menggunakan sistem pajak nail down atau persentase setiap komponen pajak bersifat tetap untuk menghitung penerimaan negara dari tambang PT Freeport Indonesia.
"Komponennya bisa berbeda-beda. Untuk masing-masing komponen di dalam PPh, kami menggunakan PPh yang sekarang. Berarti mereka mendapatkan pajak korporasi 25 persen, itu lebih kecil dari yang di kontrak karya yang 35 persen namun di-nail down, jadi kalau ada perubahan UU PPh mereka tetap bayar 25 persen," ujar dia.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa untuk komponen PPN, skema yang digunakan juga nail down sehingga tidak terpengaruh apabila ada perubahan.
"Karena ini memberikan kepastian mereka untuk tetap memberikan kewajiban penerimaan. Royalti juga menggunakan yang sekarang ini ditetapkan, sehingga mereka akan membayar sesuai tarif sekarang, kalau nanti ada perubahan tarif royalti, tetap ada nail down," kata dia.
Untuk pajak daerah, Sri Mulyani menyebutkan bahwa perda mengenai komponen-komponen pajak daerah sudah akan dikeluarkan.
Ia menjelaskan bahwa skema semacam itu mampu memberikan kepastian dalam hal penerimaan kepada negara.
"Karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 UU Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang mereka harus bayarkan kepada kita," kata Sri Mulyani.
(ant)
"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak lebih besar untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata Sri Mulyani ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (21/12) malam.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keseluruhan komponen penerimaan pajak dan bukan pajak akan menggunakan Pasal 169 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu penerimaan negara harus lebih besar.
"Dengan perubahan harga, kalau dijumlahkan seluruh penerimaan kita, baik dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perseorangan, pajak pertambahan nilai (PPN), PBB, pajak air dan tanah, royalti, itu semuanya akan masuk dalam komponen yang secara total lebih banyak," tambah dia.
Pemerintah menggunakan sistem pajak nail down atau persentase setiap komponen pajak bersifat tetap untuk menghitung penerimaan negara dari tambang PT Freeport Indonesia.
"Komponennya bisa berbeda-beda. Untuk masing-masing komponen di dalam PPh, kami menggunakan PPh yang sekarang. Berarti mereka mendapatkan pajak korporasi 25 persen, itu lebih kecil dari yang di kontrak karya yang 35 persen namun di-nail down, jadi kalau ada perubahan UU PPh mereka tetap bayar 25 persen," ujar dia.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa untuk komponen PPN, skema yang digunakan juga nail down sehingga tidak terpengaruh apabila ada perubahan.
"Karena ini memberikan kepastian mereka untuk tetap memberikan kewajiban penerimaan. Royalti juga menggunakan yang sekarang ini ditetapkan, sehingga mereka akan membayar sesuai tarif sekarang, kalau nanti ada perubahan tarif royalti, tetap ada nail down," kata dia.
Untuk pajak daerah, Sri Mulyani menyebutkan bahwa perda mengenai komponen-komponen pajak daerah sudah akan dikeluarkan.
Ia menjelaskan bahwa skema semacam itu mampu memberikan kepastian dalam hal penerimaan kepada negara.
"Karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 UU Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang mereka harus bayarkan kepada kita," kata Sri Mulyani.
(ant)
0 komentar :
Posting Komentar