JAKARTA, JMI -- Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Selain pajak kendaraan, penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga turut diperpanjang.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2543 Tahun 2018, perpanjangan waktu penghapusan denda pajak dimulai sejak 18 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018.
Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan perpanjangan waktu tersebut dikarenakan tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda.
Selain itu, sambungnya, perpanjangan masa penghapusan denda tersebut juga dikarenakan masih ada sejumlah tunggakan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak.
"Maka, program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 perlu diperpanjang," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12).
Sebelumnya, Pemprov DKI telah melakukan program penghapusan denda pajak atau sanski admintrasi selama satu bulan, sejak 15 November hingga 15 Desember.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.
Selain pajak kendaraan, penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga turut diperpanjang.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2543 Tahun 2018, perpanjangan waktu penghapusan denda pajak dimulai sejak 18 Desember 2018 hingga 31 Desember 2018.
Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan perpanjangan waktu tersebut dikarenakan tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda.
Selain itu, sambungnya, perpanjangan masa penghapusan denda tersebut juga dikarenakan masih ada sejumlah tunggakan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak.
"Maka, program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 perlu diperpanjang," kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/12).
Sebelumnya, Pemprov DKI telah melakukan program penghapusan denda pajak atau sanski admintrasi selama satu bulan, sejak 15 November hingga 15 Desember.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.
0 komentar :
Posting Komentar