WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkot Surabaya Edukasi Dampak Pemotongan Unggas

Ilustrasi Unggas
SURABAYA, JMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dampak pemotongan unggas yang selama ini dilakukan di pasar tradisional Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan penyakit unggas kepada manusia dan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Joestamadji menuturkan, pemkot memiliki dua opsi untuk mencegah pemotongan unggas di pasar tradisional yang kemudian menimbulkan penyakit bagi manusia dan lingkungan. Pertama, memusatkan pemotongan unggas di satu lokasi dengan membangun Rumah Pemotongan Unggas (RHU). Kedua, pemkot menyediakan daging unggas dalam bentuk karkas sehingga siap diperjualbelikan di pasar.

“Dua opsi ini masih kita kaji, nanti tergantung opsi mana yang cocok untuk diterapkan,” ujarnya di Kantor Humas Pemkot Surabaya pada Rabu, (12/12).

Menurut Joes, penting melakukan pemusatan pemotongan unggas. Sebab, kata Dia, sudah tertuang dalam Perda Kota Surabaya No 8 tahun 1995 tentang penampungan dan pemotongan unggas pasal 10. Disebutkan, setiap usaha pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas yang memiliki izin dari kepala daerah.

Selama ini, kata dia, Pemkot Surabaya juga melakukan berbagai upaya pencegahan penyakit menular yang disebabkan dari unggas melalui vaknisasi terhadap unggas di beberapa sektor. Sektor 1 dan 2, lanjutnya, masuk dalam skala besar yakni perusahaan ayam, kemudian sektor 3 dan 4 meliputi skala menengah dan kecil.

“Khusus di sektor empat, kami sudah melakukan vaknisasi 50 ribu ayam dan burung di bulan April dan oktober 2018,” kata Joestamadji.

Tidak hanya vaknisasi, kata Joes, pihaknya juga melakukan penyemprotan di kandang ayam serta unggas yang berada di pasar dan kampung-kampung. Penyemprotan dirasanya harus dilakukan untuk mencegah berbagai macam penyakit menular dari unggas.

Ia berharap, dengan melakukan kegiatan vaksinasi setiap tahun serta rencana mendirikan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) mampu membawa dampak positif bagi masyarakat. “Semoga bisa mencegah dan mengurangi penyakit menular dari unggas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya Agus Eko merekomendasikan agar pemotongan unggas dilaksanakan secara terpusat di Rumah Potong Unggas (RPU) dengan IPAL yang memadai. Upaya tersebut menurutnya untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dari air limbah pemotongan unggas.

“Jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat, itu akan sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia,” katanya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Satreskoba Polres Subang Ringkus 24 Pelaku serta 18 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Terlarang Jenis Sabu, Ganja dan Narkoba Jaringan Nasional

SUBANG, JMI - Jajaran Satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu di bulan September - Oktober 2024 berhasil mengungkap 18 ka...