WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pabrik Kelapa Sawit PT.GSL Diduga Menerima TBS Dari Area Kawasan Tanpa Izin (Taman Nasional Teso Nilo / TNTN)

Aktifitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Gemilang Sawit Lestari yang sedang menerima dan membongkar TBS dari Area Kawasan Hutan Tanpa Izin Taman Nasional Teso Nilo / TNTN ( DOK )
INUMAN, JMI -- Larangan menerima TBS (Tandan Buah Sawit) dari penanaman didaerah kawasan (lahan Ilegal) ini diduga telah dilanggar oleh PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL). Sejak 3 bulan belakangan ini PKS yang dikelola oleh PT. GSL ini telah menerima TBS tersebut. Informasi yang kami (red) terima dari masyarakat & narasumber ini telah kami cek kebenarannya. Olahan TBS PT.GSL ini 70% adalah dari tanaman kelapa sawit yang berasal dari lokasi Taman Nasional Teso Nilo /TNTN (area lahan illegal). Dan bukan dari tanaman sawit masyarakat yang diperbolehkan atau sawit plasma.

Pemerintah Prov. Riau telah mengumunkan untuk pelarangan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menerima TBS dari wilayah kawasan/ lahan ilegal sesuai dengan pasal 93 UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan Korporasi dilarang mengangkut dan atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c.

Poin berikutnya, Korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan hasil perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (2) huruf (d) dan atau membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (e).

Seperti dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa PT.GSL diduga telah melanggar Pasal 93 UU No.18 tahun 2013. Sanksi Hukum Tindak Pidana ini sudah jelas tertera ada Pasal 93 ayat (3) huruf (c) sanksi Pidana Korporasi yang membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (e) dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun penjara dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,-( Lima Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- ( Lima belas Milyar Rupiah ).

Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Kuantan Singingi? Apakah ini ada oknum yang terlibat dan memback up PT.GSL ini hingga berani berbuat demikian ? kegiatan ini harus dihentikan dan kalau perlu perusahaan-perusahan seperti PT.GSL yang berada di Desa Inuman ini segera ditutup dan menjalani proses hukum yang berlaku di negara kita Republik Indonesia ini.
Suasana Desa yang berada diarea Kawasan Hutan tanpa izin yang terletak diwailayah Kabupaten Pelalawan yang tandan buah segar kelapa sawit ( TBS) nya diterima oleh PT.Gemilang Sawit Lestari (dok.redaksi perwakilan Riau – Biro Kuansing) 28/11
Selain diduga dari menerima TBS dari area Kawasan tanpa Izin, PT.GSL Desa Inuman ini juga bermasalah terkait limbahnya yang meresahkan masyarakat. Sejak berdirinya Pabrik Kelapa Sawit/PKS PT.GSL ini di desa Inuman memang tidak memperhatikan lingkunan masyarakat disekitarnya. Keluhan masyarakat sekitar hanya dianggap angin lalu saja bagi mereka (PT.GSL). Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar menjelaskan kepada kami (red) perusahan PKS ini sudah tidak mengindahkan teguran masyarakat tentang permasalahan limbahnya yang membuat lingkungan kami menjadi sarang lalat yang berkepanjangan, dan mereka juga melakukan aktivitas menerima dan membeli buah kelapa sawit dari area kawasan hutan tanpa izin dari desa Toro Kec. Ukui Kabupaten Pelalawan. 

Tetapi kami sebagai masyarakat biasa tidak dapat berbuat apa-apa, dan melapor pun kepihak yang berwajib tidak ditanggapi ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan tersebut. 

ERIKA
Tim redaksi Perwakilan Provinsi Riau – Biro Kuantan Singingi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Budaya Korup Kolusi Nepotisme, Menjamur Di Pertontonkan Secara Vulgar

Kabupaten Tangerang, JMI - Pungutan Liar (Pungli) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerja pelayanan perizinan sepertinya ...