TULANGBAWANG, JMI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengadakan Bimtek (Bimbingan Teknis) Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019.
Pelaksanaan Bimtek Pedoman Audit Dana Kampanye kepada 12 peserta Pemilu 2019, dilaksanakan di Hotel Sarbini dibilangan Terminal Menggala Kota, Kecamatan Menggala ibukota Kabupaten Tuba.
Saat beberapa Wartawan mendatangi pelaksaan Bimtek Pedoman Audit Dana Kampanye di Ruang pertemuan Hotel Sarbini pada Selasa siang (11/12), terlihat puluhan Pengurus Parpol peserta Pemilu 2019 sedang mendengarkan Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Tio Aliansyah, seorang Pembicara dari Komisioner KPU Provinsi Lampung.
"Dalam penyampaian Bimtek Audit Dana Kampanye Parpol peserta Pemilu, Tio Aliansyah diantaranya menerangkan bahwa Parpol peserta Pemilu harus menyampaikan Laporan Dana Kampanye ke KPU Tuba sebelum 15 hari hari H pencoblosan. Yang harus dilaporkan itu adalah LPPDK I s/d LPPDK 7 yang asli,” Ujar Tio Aliansyah kepada peserta Bimtek dari 13 Parpol peserta Pemilu 2019.
Selain dihadiri oleh puluhan Pengurus Parpol peserta Pemilu 2019. terlihat hadir Ketua KPU Tuba Reka Punnata, terlihat hadir 3 anggota Komisioner lainnya, diantaranya Ketua Tim I, Feri Yanto; Ketua Tim II, Muzanir; dan Ketua Tim III, Hernantori. Sesangkan Ketua Tim IV, Reza Trimaryati tidak terlihat dibarisan depan.
Selain ini hadir pula Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Deni Suhendar, dan Kasubbag Teknis Zainuddin.
Untuk diketahui, dari 14 Parpol peserta Pemilu 2019 satu Parpol Garuda tidak mengikuti Pemilu di KPU Tuba karena tidak mempunyai Calon.
Robinsah
Pelaksanaan Bimtek Pedoman Audit Dana Kampanye kepada 12 peserta Pemilu 2019, dilaksanakan di Hotel Sarbini dibilangan Terminal Menggala Kota, Kecamatan Menggala ibukota Kabupaten Tuba.
Saat beberapa Wartawan mendatangi pelaksaan Bimtek Pedoman Audit Dana Kampanye di Ruang pertemuan Hotel Sarbini pada Selasa siang (11/12), terlihat puluhan Pengurus Parpol peserta Pemilu 2019 sedang mendengarkan Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Tio Aliansyah, seorang Pembicara dari Komisioner KPU Provinsi Lampung.
"Dalam penyampaian Bimtek Audit Dana Kampanye Parpol peserta Pemilu, Tio Aliansyah diantaranya menerangkan bahwa Parpol peserta Pemilu harus menyampaikan Laporan Dana Kampanye ke KPU Tuba sebelum 15 hari hari H pencoblosan. Yang harus dilaporkan itu adalah LPPDK I s/d LPPDK 7 yang asli,” Ujar Tio Aliansyah kepada peserta Bimtek dari 13 Parpol peserta Pemilu 2019.
Selain dihadiri oleh puluhan Pengurus Parpol peserta Pemilu 2019. terlihat hadir Ketua KPU Tuba Reka Punnata, terlihat hadir 3 anggota Komisioner lainnya, diantaranya Ketua Tim I, Feri Yanto; Ketua Tim II, Muzanir; dan Ketua Tim III, Hernantori. Sesangkan Ketua Tim IV, Reza Trimaryati tidak terlihat dibarisan depan.
Selain ini hadir pula Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Deni Suhendar, dan Kasubbag Teknis Zainuddin.
Untuk diketahui, dari 14 Parpol peserta Pemilu 2019 satu Parpol Garuda tidak mengikuti Pemilu di KPU Tuba karena tidak mempunyai Calon.
Robinsah
0 komentar :
Posting Komentar