Oesman Sapta Odang (OSO) |
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pencoretan itu lantaran OSO melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Otomatis tidak ada perubahan SK, OSO tetap tidak masuk DCT," kata Ilham kepada wartawan, Sabtu (22/12).
Dalam PKPU itu diatur caleg DPD tak boleh berasal dari partai politik. Sehingga calon harus keluar dari partai politik jika ingin melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.
Ilham menjelaskan Ketua DPD tersebut bersikukuh tidak mau mundur dari Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12) malam pukul 23.59 WIB.
"Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," ucap Ilham.
Sebelumnya, KPU menyurati OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai calon DPD. Surat tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2018.
Surat tersebut adalah tindak lanjut dari tiga putusan lembaga pengadilan terkait pencalegan OSO, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun OSO melalui kuasa hukum yang juga Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Dodi S. Abdulkadir menyampaikan tak akan menuruti perintah KPI tersebut.
"Karena tidak ada putusan yang meminta dia untuk mundur. (OSO) Harus dimasukkan (ke DCT)," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (21/12).
0 komentar :
Posting Komentar