WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Tahan 5 Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke tahanan. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Para tersangka ditahan 20 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12).

Kelima tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Febri menjelaskan, Ending ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Mulyana ditahan di Rutan KPK kavling C-1, serta Adhi dan Eko ditahan di Rutan KPK kavling K-4.

KPK menetapkan lima orang tersangka dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Koni. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).

Dari hasil OTT itu, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...