Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan |
Penahanan terhadap Cepy setelah penyidik KPK melalukan pemeriksaan sebagai tersangka. Cepy merupakan salah satu dari tersangka terkait dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
"TCS Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim sejak Kamis, 13 Desember 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (14/12).
KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka setelah selesai melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur, Rabu (12/12) pagi. Diketahui, sebelumnya penyidik mengamankan 6 orang dalam tangkap tangan terkait dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"KPK meningkatkan status penanangan perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12).
Keempat tersangka yakni Bupati Cianjur, Irvan; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin dqn Kakak Ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethiady. Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran DAK yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratoriun atau fasilitas yang lain justru dipangkas untuk kepentingan pihak tertentu.
"Dalam kasus seperti ini, jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati DAK tersebut secara maksimal," tutur Basaria.
Diduga, Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak lain meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Bendahara Majlis Kerja Kepala Sekolah Taufik Setiawan dan Ketua Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, Rudiansyah yang merupakan pejabat pengurus MMKS Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala Sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
"Dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur," kata Basaria.
Diduga, alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. KPK juga menemukan sandi yany digunakan dalam transaksi kali ini.
"Sandi yang digunakan adalah "Cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati Irvan," ujar Basaria.
Dalam tangkap tangan kali ini diamankan uang sejumlah Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecagan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. "Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencaruan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Adapun atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
0 komentar :
Posting Komentar