WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jabar Gelar Acara Deklarasi dan Launching Peduli TPPD

PURWAKARTA, JMI -- Trafficking merupakan suatu permasalahan lama yang kurang mendapatkan perhatian. Keberadaannya tidak begitu nampak di permukaan padahal dalam prakteknya sudah merupakan permasalahan sosial yang berangsur angsur menjadi suatu kejahatan masyarakat, dimana kedudukan manusia sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dari trafficking.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Untuk Keadilan dan Demokrasi wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Darwinih ditemui saat menggelar acara acara deklarasi dan launching peduli tindak pidana perdagangan orang (TPPD), Rabu (11/12/2018).

Aula Desa Cibogohilir Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tempat dimana acara tersebut berlangsung selain dihadiri warga dan perangkat lima desa di Kecamatan Plered, yaitu Desa Cibogohilir, Cibogogirang, Citeko, Anjun dan Plered juga dihadiri Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Aresi Armynuksmono.

Menurutnya, selain masalah utama Kurangnya upaya hukum pencegahan yang kuat bagi para pelaku, masalah ini juga didasari oleh lemahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengerti dan paham akan adanya bahaya yang ditimbulkan dari praktek trafficking.

Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat ini tentunya akan semakin memicu praktik trafficking untuk terus berkembang. Dalam hal ini maka selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking dan tindakan tegas bagi pelaku, maka diperlukan juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking. 

"Sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat," kata Winy.

Dia merinci, berdasarkan data dari P2TP2A Propinsi Jabar, kasus trafiking di tahun 2010 ada 109 kasus, pada tahun 2011 ada 55 kasus, 36 kasus pada  tahun 2012, tahun 2013 ada 27 kasus, tahun 2014 ada 20 kasus, sementara tahun 2015 ada 29 kasus.

"Secara data memang jumlahnya fluktuatif, rata-rata 43 kasus trafiking terjadi setiap tahun.Trafiking merupakan persoalan komplek yang harus mendapat penanganan serius dan berkesinambungan," ujar Winy.

Ia mengatakan, pada tahun 2007 Indonesia sudah mengesahkan kebijakan untuk pemberantasan trafiking/perdagangan orang dengan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hingga saat ini setidaknya di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah memiliki gugus tugas untuk pemberantasan trafiking. Sehingga mampu mengurangi jumlah kasus yang terjadi. 
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.23/2002) dan UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun perdagangan orang masih kerap terjadi. Sehingga ini menjadi motivasi untuk menggelar acara ini untuk membangkitkan semangat masyarakat luas dalam pencegahan perdagangan orang di tanah air.

"Pemerintah juga mendorong upaya-upaya preventif di masyarakat. Selanjutnya kami akan melanjutkan pendampingan pada satu desa yaitu Desa Cibogogirang Kecamatan Plered Purwakarta sebagai wilayah pilot," pungkasnya.

Team
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2024 Desa Harjowinangun Kecamatan Godong Resmi Ditutup

GROBOGAN, JMI - Kegiatan TMMD Sengkuyung tahap IV   Tahun 2024 di Desa Harjowinangun Kecamatan Godong,Grobogan resmi ditutup oleh Dandim ...