WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemenhub Bingung Sektor Angkutan Darat Dilonggarkan dari DNI

angkutan orang dengan moda darat
JAKARTA, JMI -- Kementerian Perhubungan mengaku bingung dengan rencana pelonggaran satu sektor perhubungan di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebab, Kemenhub tak yakin asing akan tertarik berinvestasi di bidang usaha tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bidang usaha sektor perhubungan darat yang rencananya akan mengalami pelonggaran kepemilikan asing adalah angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, seperti angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu. Rencananya, pemerintah akan menambah batas kepemilikan asing dari 49 persen ke 100 persen.

Karena merasa bingung dengan keputusan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadwalkan pembahasan DNI sektor perhubungan secara internal pada hari ini, Senin (10/12).

"Saya bertanya juga, apakah asing ini tertarik investasi di transportasi darat di Indonesia?" jelas Budi di Hotel JS Luwansa, Senin (10/12).

Daripada melonggarkan porsi Penanaman Modal Asing (PMA) di jasa angkutan, Budi bilang, pelonggaran DNI lebih baik dilakukan pada infrastruktur perhubungan darat. Apalagi menurutnya, infrastruktur perhubungan darat seperti terminal memikat hati investor asing dari China hingga Amerika Serikat.

"Tapi memang jumlahnya tak banyak, mungkin investasinya terlalu kecil. Karena investor itu senang membangun bandara atau dermaga. Yang tertarik sudah banyak, cuma belum ada follow up saja," imbuh Budi.

Namun, jika hal tersebut sudah menjadi satu paket kebijakan, Kemenhub tentu tidak bisa serta merta menganulir keputusan tersebut. Jika DNI ini benar-benar tercantum di dalam Peraturan Presiden, maka Kemenhub lebih baik menunggu dampaknya saja.

"Barangkali ya mungkin kami coba dulu. Kan nantinya tentu ada evaluasi berkala, nanti akan kami lihat manfaatnya apa saja bagi transportasi darat," pungkas dia.

Pemerintah semula berencana melonggarkan ketentuan pada pengaturan modal 54 bidang usaha yang masuk dalam DNI. 54 bidang usaha itu terbagi menjadi lima kelompok besar.

Kelompok pertama adalah bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI dengan tujuan tidak lagi dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKMK). Kelompok ini terdiri dari empat bidang usaha, yakni industri pengupasan umbi, usaha jasa warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut.

Kelompok kedua adalah kelompok usaha yang kini sudah tidak perlu lagi melakukan kemitraan. Kelompok ini terdiri dari satu bidang usaha saja, yakni perdagangan eceran melalui pos dan internet. Kelompok tiga, terdiri dari tujuh bidang usaha yang tidak perlu lagi persyaratan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100 persen.

Kelompok keempat terdiri dari 17 bidang usaha yang sebenarnya sudah dibuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA), tetapi nantinya tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi kementerian teknis. Kelompok kelima, terdiri dari 25 bidang usaha semula hanya boleh sebagian dimiliki asing yang nantinya boleh dimiliki asing hingga 100 persen.

Namun ternyata, pemerintah memastikan empat bidang usaha UMKM akan kembali masuk ke DNI sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...