WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemendagri Tolak Anggaran Ganti Rugi Pohon Tumbang di Jakarta

JAKARTA, JMI -- Hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 telah diserahkan kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari evaluasi tersebut, ada sejumlah anggaran yang ditolak pada APBD 2019 mendatang. Salah satunya anggaran untuk asuransi akibat peristiwa pohon tumbang sebesar Rp 1,03 miliar.

"Ini mengingat penyediaan anggaran dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edy Sumantri dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Jumat (21/12).

Atas penolakan tersebut, pimpinan rapat Mohamad Taufik meminta Pemprov DKI menyiapkan sendiri anggaran asuransi tersebut.

Alasannya, kata Taufik, yang dirugikan akibat peristiwa pohon tumbang tersebut adalah masyarakat Jakarta sehingga sudah sepatutnya Pemprov DKI melakukan ganti rugi.

"Maksud saya, pemerintah harus ada intervensi atas rakyatnya yang kesulitan akibat pemerintah juga," ucap Taufik.

Taufik pun meminta agar Pemprov DKI menjelaskan kepada Kemendagri terkait pentingnya anggaran tersebut.

"Coba didiskusikan Pak, diskusikan dengan Depdagri karena evaluasi perlu ada diskusi, setuju ya," ujarnya.

Selain anggaran asuransi akibat pohon tumbang, Kemendagri juga menolak usulan anggaran untuk pemeliharaan jalan di kompleks instansi vertikal, seperti kompleks TNI dan Polri di wilayah Jakarta.

Dalam RAPBD 2019 diketahui anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp20 miliar.

"Pengalokasian belanja langsung dievaluasi tidak dapat dianggarkan kecuali kegiatan tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Edy.

Atas evaluasi tersebut, anggota DPRD DKI Bestari Barus meminta eksekutif untuk tetap menganggarkan biaya pemeliharaan itu.

Ia beralasan anggaran untuk pemeliharaan jalan tersebut juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga Jakarta.

"Kejadian yang sering terjadi mereka bayar pajak PBB ke pemda selama bertahun-tahun kemudian tidak boleh ada pelayanan apapun di situ," tutur Bestari.

Bestari juga meminta Pemprov DKI kembali memberikan argumentasi pada Kemendagri terkait anggaran tersebut.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Yusmada Faizal mengatakan selama ini perbaikan jalan di lahan yang hak pengelolaannya bukan milik Pemprov DKI selalu berujung masalah.

Meski begitu, Yusmada menyampaikan pihaknya akan memberi penjelasan ke Kemendagri bahwa pemeliharan jalan di kompleks intansi vertikal yang dilakukan Pemprov DKI akan dilakukan lewat sistem dana hibah.

"Gubernur punya kewenangan, jadi ini belanja hibah dalam bentuk barang, tetap dianggarkan sesuai kebutuhan, mengikuti kaidah sesuai Pergub cara penganggaran hibah," ujar Yusmada.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kabiro JMI Kuningan, Komentari Terkait Penolakan Pembangunan Tower BTS Di Desa Kalimanggiskulon TV Kab; Kuningan Jabar

Kuningan, JMI - Berhentinya /penolakan pelaksanaan pembangunan tower BTS di didesa kalimanggiskulon kecamatan kalimanggis adala...