WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kantor Bupati Subang di Demo Ratusan Buruh

SUBANG, JMI -- Aksi demo ratusan buruh Subang yang tergabung dalam organisasi aksi buruh, FSMI, KASBI, SPMKB, bertempat di halaman kantor Bupati Subang yang dihadiri langsung oleh kepala dinas Kertrans Subang Kusman Yohana, Kamis (27/12/2018).

Dalam komentarnya Kusman Yohana ketika di wawancara oleh awak media JMI mengatakan, 

"Untuk pengupahan bulan Januari harus segera selesai di laksanakan, Alhamdulillah Disnakertrans sendiri sebagai lining sektor untuk menentukan upah karena sudah di bahas dalam dewan pengupahan yang mana dewan pengupahan juga sudah ada aturan bar, secara sah sektor itu dilimpahkan kepada setiap perusahaan. 

Apakah nanti perusahaan itu melimpahkan kepada APINDO ? dan APINDO tersebut menentukan atau menyepakati membahas apakah upah tersebut di laksanakan melalui mediasi atau perjanjian pelaksanaannya oleh dewan pengupahan, agar buruh dapat hidup layak dan pengusaha lebih maju lagi," ungkapnya.

Dalam komentarnya Utama Kertadria selaku ketua dewan pengupahan Kabupaten Subang mengatakan,"Yang jelas dalam aksi demo skarang ini kami bukan mewakili serikatnya, tapi mewakili buruh atau pekerja yang ada di Kabupaten Subang. Di setiap perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik adapun yang sifatnya mempunyai upah adalah pekerja, itu pun kami yang mewakili. 

Sampai detik ini nasib pekerja atau buruh di Kabupaten Subang sangat memprihatinkan, contohnya dari kemarin kita sudah investigasi kesetiap perusahaan-perusahaan banyak perusahaan-perusahaan sektoral menggaji karyawan nya dengan upah di bawah UMK, padahal UMK tersebut adalah untuk upah jaring pengaman untuk yang lanjang 0,1 tahun, sedang ini sudah USMK yang jelas upah nya harus di atas UMK dan dalam kenyataan nya banyak terjadi. 
Contoh nya banyak hotel-hotel di wilayah Kabupaten Subang untuk menggaji karyawan nya sangat rendah sekali upah kerja nya di bawah UMK, ini jelas pidana menurut undang-undang no 15 tahun 2018 kementerian Disnakertrans, itu jelas SK PP no 78. Bahwa upah pengelompokan yang terjadi sekarang masih banyak bahkan garis sektor yang upahnya sangat rendah bahkan jenis sektor atau sektoral masih harus di atasi. 

Kami berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang baru kedepannya tolong awasi yang namanya Disnaskertrans harus benar-benar bekerja untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai memelintir- melintir aturan. Yang terjadi saat ini ternyata menurut undang-undang no 15 tahun 2018. Apa yang terjadi muncul pengelompokan yang di adakan oleh dinas itu sendiri itu jelas merupakan suatu pidana. 

Ternyata yang jelas muncul hanya pengelompokan, mandat di atas pengusaha kepada pemerintah, itu menurut saya di batalkan bahwa itu cacat hukum, yang jelas dengan demo hari ini dan kunjungan terakhir hari ini ke perusahaan-perusahaan muncul lah banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, yang jelas di sini masih banyak pemelintiran aturan yang sebenarnya banyak merugikan pengusaha itu sendiri," pungkasnya.

AGUS HAMDAN
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Indonesia Gabung BRICS, Dubes AS: Kami Menghargai

JAKARTA, JMI - Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan keinginan untuk bergabung ke kelompok BRICS yang ...