Kadis PURP Tulang Bawang |
Diduga menghindar dari awak media dan LSM Kadis dan sekretaris dinas PU Kabupaten Tulangbawang tidak masuk kerja untuk melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara, Rabu (12/12/18).
Keterangan yang berhasil dikumpulkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang hari Selasa (12/12/2018) ini bahwa, oknum kadis dan sekretaris dinas tidak melaksanakan tugasnya, karena terkait pemberitaan yang sudah menyebar didunia maya, sehingga sangat mengganggu pelaksanaan program kerja dinas yang telah ditetapkan pemerintah ungkap salah satu rekanan kontraktor yang lagi disembunyikan identitasnya.
Diketahui tugas pokok dan fungsi kadis dan sekretaris dinas pekerjaan umum (PUPR), adalah pelayanan administratif terutama dalam menyusun program kerja dan rencana anggaran. Kemudian melaksanakan urusan sekretariat umum, urusan rumah tangga dan perlengkapan, administrasi keuangan serta hal penting lainnya.
Lebih jelas kadis dan sekretaris dinas juga berwenang memberikan petunjuk secara lisan dan tertulis, sesuai dengan kewenangan yang ada,“Tapi kalau kadis dan sekretaris tidak kunjung hadir bekerja, otomatis program tidak dapat berjalan. Sedangkan di sisi lain tanggung jawab untuk mewujudkan visi-misi tak berjalan,"Sebab ketika menjadi pegawai telah disumpah untuk melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diemban. Kemudian ketika mendapatkan amanah jabatan, juga disumpah untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
Terpisah Sebagai pimpinan, kata Gunawan selaku ketua DPD FORKOPIDO Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu, ungkapnya pada Pasal 3 tentang kewajiban telah menjelaskan kewajiban pegawai untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab. Kemudian masuk kerja dengan menanti jam kerja yang telah ditentukan, jika hal ini terus dilakukan oleh oknum yang bekerja dipemerintahan, butuh pemimpin yang tegas untuk memberi sanksi kepada oknum tersebut," paparnya.
Selanjutnya, ungkap Gunawan ketua DPD FORKOPIDO Tuba pada Pasal 9 juga ditentukan teguran dan sanksi kepada pegawai yang melaksanakan kewajibannya. Juga pada pasal 10 ada ditentukan beberapa hukuman terhadap pegawai yang absen tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,"Sebagai abdi negara dan telah disumpah, harus melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya. Kalau ternyata mangkir lalu mendapatkan sanksi dari pimpinan, itu merupakan konsekuensi tugas yang harus diterima sebab sebelum melaksanakan tugas telah disumpah," tutup ketua DPD FORKOPINDO Gunawan kepada Tim Media JMI hari ini.
Robinsah
0 komentar :
Posting Komentar