TULANGBAWANG, JMI -- Keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan, tidak menjadi acuan pendamping dari Dinas PUPR Tulangbawang dalam program pembangunan infrastruktur yang menelan dana miliaran rupiah.
Padahal, Bupati Tulangbawang, telah menginstruksikan pendampingan bagi setiap program pembangunan infrastruktur guna mengantisifasi terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan.
Sebelumnya, Anshari SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang bawang, mengatakan jika keberadaan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015.
"Selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D disetiap Kejaksaan seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," ujar Kajari Tuba.
Namun, Keberadaan TP4D di wilayah Kabupaten Tulangbawang, tidak diberdayakan Dinas PUPR dalam pelaksanaan program fisik pembangunan daerah setempat. Sehingga kualitas pembagunan proyek- Proyek yang ada di Kabupaten Tulangbawang tidak memenuhi standar alias banyak oknum-oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan besar.
Tim media JMI beberapa hari yang lalu turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung proyek yang di bangun oleh pemerintah Tulangbawang, salah satu yang di gedung aji berupa pembangunan lapen yang diduga menelan dana 5M sudah hancur begitu saja.
Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tulang Bawang, jika pihak Dinas PUPR melaksanakan kegiatan fisik pada proyek yang menelan dana miliaran rupiah, tanpa adanya pengawasan dari TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.
Menurutnya, jika pengadaan proyek di Dinas PUPR tersebut, bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara penentuan komisi bagi setiap proyek yang akan dilaksanakan para rekanan dilapangan (fee proyek-red).
"Setiap proyek fisik yang dilaksanakan, Dinas PUPR tidak mengikutsertakan TP4D, sehingga sangat rentan dengan korupsi dan konspirasi antara pihak Dinas dan rekanan pelaksana hingga berimbas pekerjaan tidak sesuai ketentuan," ujar Gunawan.
Dari hasil investigasi tim dilapangan pula, diduga adanya istilah fee proyek bagi setiap rekanan yang mengerjakan kegiatan fisik.
"Bagaimana hasil pekerjaan dilapangan dapat memenuhi aturan ketentuan, kalau untuk mendapatkannnya saja pihak rekanan sudah mengeluarkan fee proyek," cetusnya.
Untuk itu Ketua DPD Forkopindo ini mengharapkan pihak Kejari Tuba dapat mengambil sikap guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Tuba.
"Kami berharap Kejari dapat turun lapangan dan lakukan penyeludikan guna mengungkap dugaan korupsi dan kolusi yang terjadi di Dinas PUPR," tandasnya.
Robinsah/JMI/Red
Padahal, Bupati Tulangbawang, telah menginstruksikan pendampingan bagi setiap program pembangunan infrastruktur guna mengantisifasi terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan.
Sebelumnya, Anshari SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang bawang, mengatakan jika keberadaan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015.
"Selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D disetiap Kejaksaan seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota," ujar Kajari Tuba.
Namun, Keberadaan TP4D di wilayah Kabupaten Tulangbawang, tidak diberdayakan Dinas PUPR dalam pelaksanaan program fisik pembangunan daerah setempat. Sehingga kualitas pembagunan proyek- Proyek yang ada di Kabupaten Tulangbawang tidak memenuhi standar alias banyak oknum-oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan besar.
Tim media JMI beberapa hari yang lalu turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung proyek yang di bangun oleh pemerintah Tulangbawang, salah satu yang di gedung aji berupa pembangunan lapen yang diduga menelan dana 5M sudah hancur begitu saja.
Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Tulang Bawang, jika pihak Dinas PUPR melaksanakan kegiatan fisik pada proyek yang menelan dana miliaran rupiah, tanpa adanya pengawasan dari TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.
Menurutnya, jika pengadaan proyek di Dinas PUPR tersebut, bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara penentuan komisi bagi setiap proyek yang akan dilaksanakan para rekanan dilapangan (fee proyek-red).
"Setiap proyek fisik yang dilaksanakan, Dinas PUPR tidak mengikutsertakan TP4D, sehingga sangat rentan dengan korupsi dan konspirasi antara pihak Dinas dan rekanan pelaksana hingga berimbas pekerjaan tidak sesuai ketentuan," ujar Gunawan.
Dari hasil investigasi tim dilapangan pula, diduga adanya istilah fee proyek bagi setiap rekanan yang mengerjakan kegiatan fisik.
"Bagaimana hasil pekerjaan dilapangan dapat memenuhi aturan ketentuan, kalau untuk mendapatkannnya saja pihak rekanan sudah mengeluarkan fee proyek," cetusnya.
Untuk itu Ketua DPD Forkopindo ini mengharapkan pihak Kejari Tuba dapat mengambil sikap guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Tuba.
"Kami berharap Kejari dapat turun lapangan dan lakukan penyeludikan guna mengungkap dugaan korupsi dan kolusi yang terjadi di Dinas PUPR," tandasnya.
Robinsah/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar