KUNINGAN, JMI -- Kebutuhan akan fasilitas kesehatan yang baik di Kab. Kuningan terus meningkat ini terlihat denga banyak RS. Swasta yang berdiri di Kab. Kuningan, namun diduga izin nya patut dipertanyakan seperti halnya izin pendirian RS. Permata di Jl. Cut Nyak Dien di Kelurahan Windu Haji Kec. Kuningan Kab. Kuningan yang sedang dibangun oleh pihak PT. Puspita sebagai pelaksana dan yang mengurus perizinan diduga izin rumah sakit, perumahan, sekolah, ruko, masjid, satu paket belum lagi yang lainnya.
Awak JMI dan Ormas Grib mencoba konfirmasi ke Dinkes Kuningan, Staff Dinkes yang menangani rumah sakit menjelaskan bahwa sampai saat ini Dinkes Kab. Kuningan belum mengeluarkan rekomendasi izin pendirian rumah sakit permata, "Kok bisa izin rekom belum ada bangunan sudah dimulai," ujarnya.
Pihak DPMPTSP saat dikonfirmasi Kabid Asep menjelaskan," Bahwa izin rumah sakit permata sudah ada tetapi lagi diperbaharui, awak JMI bertanya, "Apa boleh belum ada izin tapi pengerjaan sudah dilaksanakan ? Tidak boleh, kata Kabid kami akan memanggil pihak PT. Puspita untuk klarifikasi dan untuk izin satu paket yang dulu itu sudah kajian teknis dinas-dinas terkait," ujar Asep.
Pihak Puspita saat dikonfirmasi bagian legal administrasi, Ibu Nia menjelaskan bahwa kami merasa senang atas kedatangan pihak JMI, namun mohon maaf kami pihak legal belum bisa memberi arsip perizinan karena belum ada izin dari owner, tapi kami akan fasilitasi dengan owner yakni H. Adrian agar dapat bertemu langsung," ujar Nia.
Menurut ketua LPKSM Anak Nagari H. Budi.S.Rais.ST. menuturkan saat dipinta pendapat kalo memang perizinan RS. Permata IMB nya satu paket itu sudah melanggar aturan dan diduga belum adanya rekom dari dinas kesehatan untuk izin pendirian rumah sakit itu melanggar permenkes no 56 tahun 2014 dan diduga ada tindak pidana korporasi karena melihat izinnya amburadul tapi pelaksanaan berjalan terus, kami pihak LPKSM akan mengawal dan melaporkan ke Kejati, Kejagung, Kemenkes, atau pun KPK karena diduga ada korporasi, ibarat kata aturan untuk orang yang punya duit bisa disiasati/ tapi untuk orang kecil paten," tandas Budi.
Hal senada diutarakan Sekjen Grib Kuningan Gunawan bahwa aturan atau regulasi itu bukan untuk disiasati tapi untuk dilaksanakan, kami pihak grib merasa prihatin dengan kacaunya regulasi Kabupaten Kuningan oleh karena itu kasus izin rumah sakit permata layak untuk di follow up di media dan dilaporkan ke KPK biar pada terbuka pejabat sudah berbuat seenaknya karena kami sudah gerah dengan praktek korupsi, nepotisme, dan mafia mafia mal administrasi, kami akan kawal terus, pungkas sekjen.
(UUS S)
Awak JMI dan Ormas Grib mencoba konfirmasi ke Dinkes Kuningan, Staff Dinkes yang menangani rumah sakit menjelaskan bahwa sampai saat ini Dinkes Kab. Kuningan belum mengeluarkan rekomendasi izin pendirian rumah sakit permata, "Kok bisa izin rekom belum ada bangunan sudah dimulai," ujarnya.
Pihak DPMPTSP saat dikonfirmasi Kabid Asep menjelaskan," Bahwa izin rumah sakit permata sudah ada tetapi lagi diperbaharui, awak JMI bertanya, "Apa boleh belum ada izin tapi pengerjaan sudah dilaksanakan ? Tidak boleh, kata Kabid kami akan memanggil pihak PT. Puspita untuk klarifikasi dan untuk izin satu paket yang dulu itu sudah kajian teknis dinas-dinas terkait," ujar Asep.
Pihak Puspita saat dikonfirmasi bagian legal administrasi, Ibu Nia menjelaskan bahwa kami merasa senang atas kedatangan pihak JMI, namun mohon maaf kami pihak legal belum bisa memberi arsip perizinan karena belum ada izin dari owner, tapi kami akan fasilitasi dengan owner yakni H. Adrian agar dapat bertemu langsung," ujar Nia.
Menurut ketua LPKSM Anak Nagari H. Budi.S.Rais.ST. menuturkan saat dipinta pendapat kalo memang perizinan RS. Permata IMB nya satu paket itu sudah melanggar aturan dan diduga belum adanya rekom dari dinas kesehatan untuk izin pendirian rumah sakit itu melanggar permenkes no 56 tahun 2014 dan diduga ada tindak pidana korporasi karena melihat izinnya amburadul tapi pelaksanaan berjalan terus, kami pihak LPKSM akan mengawal dan melaporkan ke Kejati, Kejagung, Kemenkes, atau pun KPK karena diduga ada korporasi, ibarat kata aturan untuk orang yang punya duit bisa disiasati/ tapi untuk orang kecil paten," tandas Budi.
Hal senada diutarakan Sekjen Grib Kuningan Gunawan bahwa aturan atau regulasi itu bukan untuk disiasati tapi untuk dilaksanakan, kami pihak grib merasa prihatin dengan kacaunya regulasi Kabupaten Kuningan oleh karena itu kasus izin rumah sakit permata layak untuk di follow up di media dan dilaporkan ke KPK biar pada terbuka pejabat sudah berbuat seenaknya karena kami sudah gerah dengan praktek korupsi, nepotisme, dan mafia mafia mal administrasi, kami akan kawal terus, pungkas sekjen.
(UUS S)
0 komentar :
Posting Komentar