WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Eni Saragih Akui Terima Rp4,75 Miliar dari Johannes Kotjo

Eni Maulani Saragih
JAKARTA, JMI -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tak membantah sudah menerima uang Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Namun, uang itu disebutnya sudah diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan menanggapi pengakuan Sekretaris Pribadi Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianti. Menurut Audrey, atasannya itu pernah memberikannya uang Rp 4,75 miliar secara bertahap untuk diberikan kepada orang suruhan Eni, yakni Tahta Maharaya.

"Saya memang sudah mengakui bahwa saya sudah menerima apa yang disampaikan Ibu Audrey sebesar yang diberikan kepada saya sebesar Rp 4,75 miliar," ujar Eni usai mendengar keterangan Audrey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/12).

Eni mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa waktu lalu.

"Saya memang sudah mengakui hal itu saya menerima dan saya sudah mengembalikan semuanya kepada KPK," aku dia.

Terkait pemberian uang itu, Eni menanyakan kembali kepada Audrey apakah uang yang diserahkan itu berasal dari rekening pribadi Kotjo atau milik perusahaan.

"Apa ada pengeluaran lain dari selain rekening Pak Kotjo?" tanya Eni kepada Audrey.

Kemudian, Audrey memastikan bahwa uang tersebut hanya dari rekening pribadi Kotjo. Karena dirinyalah yang mengambil secara tunai di bank.

"Tidak ada (dari rekening lain)," jawab Audrey.

Proyek PLTU Riau I adalah salah satu bagian dari program listrik yang dicanangkan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilainya mencapai US$900 juta.

Blackgold dan Samantaka telah meneken Letter of Intention (LoI) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) PLTU Riau-I pada Januari 2018. Rencananya, Samantaka akan menjadi pemasok tetap batu bara ke PLTU mulut tambang itu.

Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Eni Saragih, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Uang yang diterima Eni Saragih itu disinyalir merupakan jatah (fee) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I tersebut.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jalan Santai Sapa Warga, Pengurus DPW dan DPC PPP Sosialisasikan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024

SUBANG JMI - Jajaran DPW PPP Jawa Barat yang pimpin langsung oleh H. Pepep Saepul Hidayat di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persat...