Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mengunjungi proyek pembangunan pusat kuliner yang berlokasi di Karang Indah. Foto :Kompas |
Hal itu dikarenakan lahan yang dibangun tersebut sebenarnya berfungsi untuk ruang terbuka hijau (RTH).
"Ini sudah menyalahi aturan," Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil kepada wartawan, Kamis (13/12).
Apalagi, menurut Veri, sampai saat ini tidak pernah ada pembahasan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terkait alih fungsi lahan seluas kurang lebih empat hektar tersebut.
Veri menduga ada maladministrasi dalam proses alih fungsi lahan tersebut serta dalam proses pemberian izin kepada Jakpro untuk melakukan pembangunan.
"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap gubernur sehingga gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," tutur Veri.
Sementara, Direktur PT. Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi menegaskan seluruh pengerjaan pembangunan proyek telah memiliki izin.
Izin itu, kata Ario dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta
Meski begitu, Ario mengklaim pihaknya akan terbuka dengan rekomendasi DPRD DKI untuk menghentikan pembangunan proyek tersebut sementara waktu jika memang diperlukan
"Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," ucap Ario.
Sejumlah anggota DPRD DKI datang ke lokasi pembangunan untuk meninjau secara langsung proses pembangunan proyek pusat kuliner tersebut, Rabu (12/12).
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono kunjungan itu didasarkan atas aduan warga dari tiga RW setempat yang mengeluhkan proses pembangunan tanpa musyawarah.
Gembong menuturkan pusat kuliner yang tengah dalam proses pembangunan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi. Apalagi, lanjutnya, di sekitar lokasi sebenarnya juga sudah terdapat pusat kuliner.
Lebih dari itu, Gembong menambahkan Pemprov DKI mesti meninjau ulang terkait perubahan rencana pemanfaatan lahan dari RTH ke pusat kuliner. Pasalnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru berubah menjadi komersil.
"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," kata Gembong.
0 komentar :
Posting Komentar