Kantor DPRD DKI Jakarta |
Usulan itu diajukan oleh Jakpro dalam proses pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro.
Dalam perda itu diatur modal dasar perusahaan Jakpro sebesar Rp10 triliun yang terbagi atas Rp10 miliar lembar saham dengan nominal Rp1.000 per saham.
Awalnya, modal dasar untuk Jakpro hanya akan dinaikkan menjadi Rp30 triliun. Namun, Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyebut modal itu kemungkinan hanya bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Karenanya, Jakpro dan Badan Pembina BUMD DKI mengajukan kenaikan modal dasar menjadi Rp40 triliun.
Apalagi, kata Dwi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kenaikan modal dasar dimungkinkan hingga empat kali lipat dari modal dasar yang telah disetorkan.
"Modal setor dimungkinkan sampai empat kali yang disetorkan. Modal dasarnya bisa dijadikan Rp40 triliun atau Rp45 triliun," kata Dwi dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD di Gedung DPRD DKI, Rabu (5/12).
Kenaikan modal dasar itu juga disebut terkait dengan penyertaan modal daerah (PMD) yang dibutuhkan oleh Jakpro. Apalagi, kata Dwi, Jakpro mendapatkan sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.
Penugasan itu antara lain pembangunan Stadion BMW, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pengadaan lahan program rumah DP nol rupiah, proyek LRT fase 2, hingga pengelolaan lahan reklamasi.
Multiyears
Di tahun 2019, Jakpro diketahui akan menerima PMD sebesar Rp1,2 triliun untuk pembangunan Stadion BMW, revitalisasi TIM, serta pengadaan lahan rumah DP nol rupiah.
Dwi menyebut seluruh proyek itu akan dikerjakan dengan skema multiyears. Artinya, akan ada pengajuan tambahan PMD lagi di tahun berikutnya.
"2020 dan 2021 itu stadion BMW tambahannya (PMD) saja mungkin Rp4 triliun," ucap Dwi.
Kemudian, jika rencana induk perkeretapian selesai di tahun 2019, maka Jakpro akan mengajukan PMD sebesar Rp10 triliun untuk proyek LRT fase 2 pada APBD Perubahan 2019 mendatang.
Lalu, untuk pengelolaan lahan reklamasi, sambung Dwi, Jakpro juga kemungkinan akan membutuhkan tambahan PMD.
Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta |
Sementara itu, Kepala Badan Pembina BUMD DKI Yurianto menuturkan kenaikan modal dasar Jakpro perlu dilakukan mengingat Pemprov DKI telah memberikan sejumlah penugasan kepada Jakpro.
"(Jakpro) masih ada tugas ke depan, secara undang-undang korporasi, kita tidak menyalahi kalau sampai Rp40 triliun," ujar Yurianto.
0 komentar :
Posting Komentar