BERAU, KALTIM, JMI -- Dalam menjalankan Tupoksinya wartawan sebagai kontrol sosial yang independen dilindungi oleh Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang disalah satu
poinnya di Bab 8 Pasal 18 menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
"Namun tidak demikian dengan yang terjadi saat wartawan ingin melakukan Tupoksinya diduga dihalangi bahkan terkesan diancam oleh karyawan disalah satu rekanan Dinas PU di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait dengan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Samurut/Buyung-Buyung yang dikerjakan oleh salah satu rekanan Dinas PU dengan nilai anggaran Rp.32.493.885.000.00- yang didanai APBD Kabupaten dengan masa kerja 150 hari kalender, dan mulai kapan dan selesainya kapan di duga tidak transfaran karena tidak tertera di papan proyek.
Namun sangat di sayangkan saat tiba di lokasi untuk menemui manajer lapangan ada yang ingin di konfirmasikan gagal di temui karena Y selaku manajer lapangan tidak ada
di tempat.
Selang berapa menit kemudian dihampiri oleh seorang pekerja yang menurut pelaksana yang ada di lokasi saudara A selaku keamanan di lokasi, saudara A menjelaskan ke team wartawan dengan bahasa ada sedikit penekanan,"Ini perintah yang punya proyek, wartawan mana pun atau siapa pun tidak boleh mengambil gambar sebelum selesai, boleh di foto nanti kalau sudah rampung, kalau kalian berani mengambil gambar sebelum selesai berarti kalian menumpahkan piring nasi saya," Jelas saudara A.
Terkait percekcokan antara pihak wartawan dengan pihak keamanan team wartawan berusaha mendatangi Dinas terkait menemui Kabid Sarana Air Bersih, RS, dari penjelasannya dijelaskan bahwa tidak ada larangan wartawan mengambil gambar dan menjalankan tugas dan pemilik/kontaktor bukan yang disebut saudara A, menurut RS saudara A selaku keamanan cuma asal sebut jelas RS.
Dari penjelasan RS terkait nama yg di sebut saudara A tidak benar, siapa yang memerintahkan saudara A selaku keamanan belum jelas, terkait larangan memfoto dan bahasa tekanan, pihak Dinas melalui RS mencoba mempertemukan pihak wartawan dengan pihak kontraktor agar mendapat penjelasan, sayangnya pihak kontraktor tidak bisa menemui karena ada kunjungan Bupati.
Hingga naiknya berita ini team JMI belum mendapat penjelasan dari pihak kontraktor atas larangan mengambil gambar, dan ada bahasa penekanan. Harapan pihak kontraktor dapat memberi penjelasan terkait dugaan larangan dan tekanan yang diterima wartawan agar tidak menjadi ? Bersambung.
Rina Ariani
poinnya di Bab 8 Pasal 18 menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
"Namun tidak demikian dengan yang terjadi saat wartawan ingin melakukan Tupoksinya diduga dihalangi bahkan terkesan diancam oleh karyawan disalah satu rekanan Dinas PU di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait dengan Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Samurut/Buyung-Buyung yang dikerjakan oleh salah satu rekanan Dinas PU dengan nilai anggaran Rp.32.493.885.000.00- yang didanai APBD Kabupaten dengan masa kerja 150 hari kalender, dan mulai kapan dan selesainya kapan di duga tidak transfaran karena tidak tertera di papan proyek.
Namun sangat di sayangkan saat tiba di lokasi untuk menemui manajer lapangan ada yang ingin di konfirmasikan gagal di temui karena Y selaku manajer lapangan tidak ada
di tempat.
Selang berapa menit kemudian dihampiri oleh seorang pekerja yang menurut pelaksana yang ada di lokasi saudara A selaku keamanan di lokasi, saudara A menjelaskan ke team wartawan dengan bahasa ada sedikit penekanan,"Ini perintah yang punya proyek, wartawan mana pun atau siapa pun tidak boleh mengambil gambar sebelum selesai, boleh di foto nanti kalau sudah rampung, kalau kalian berani mengambil gambar sebelum selesai berarti kalian menumpahkan piring nasi saya," Jelas saudara A.
Terkait percekcokan antara pihak wartawan dengan pihak keamanan team wartawan berusaha mendatangi Dinas terkait menemui Kabid Sarana Air Bersih, RS, dari penjelasannya dijelaskan bahwa tidak ada larangan wartawan mengambil gambar dan menjalankan tugas dan pemilik/kontaktor bukan yang disebut saudara A, menurut RS saudara A selaku keamanan cuma asal sebut jelas RS.
Dari penjelasan RS terkait nama yg di sebut saudara A tidak benar, siapa yang memerintahkan saudara A selaku keamanan belum jelas, terkait larangan memfoto dan bahasa tekanan, pihak Dinas melalui RS mencoba mempertemukan pihak wartawan dengan pihak kontraktor agar mendapat penjelasan, sayangnya pihak kontraktor tidak bisa menemui karena ada kunjungan Bupati.
Hingga naiknya berita ini team JMI belum mendapat penjelasan dari pihak kontraktor atas larangan mengambil gambar, dan ada bahasa penekanan. Harapan pihak kontraktor dapat memberi penjelasan terkait dugaan larangan dan tekanan yang diterima wartawan agar tidak menjadi ? Bersambung.
Rina Ariani
0 komentar :
Posting Komentar