Pembagian Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kec.Logas Tanah Darat (kamis) 13/12 lalu. |
Di Kecamatan Logas Tanah Darat (kamis 13/12) telah membagikan Dana PKH tersebut kepada masyarakat se Kec. LTD tapi sangat disayangkan dana tersebut hanya didapatkan oleh masyarakat sebesar Rp.250.000,-/triwulan. Dan orang-orang yang menerima nya pun tidak kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Sangat banyak orang-orang yang menerima dana bantuan PKH tersebut orang yang sangat mampu dan berkecukupan. Dan yang sangat mengejutkan lagi, masyarakat miskin yang sebelumnya menerima bantuan dana tersebut malah sekarang namanya sudah dicoret dan digantikan oleh orang yang sebenarnya juga termasuk kedalam golongan keluarga mampu.
Saat kami (red) bertemu dengan ibu Rina, keluarga yang tidak mampu yang selama ini tidak pernah menerima bantuan dana apapun dari pemerintah. Beliau mempunyai lima (5) orang anak yang masih kecil-kecil, anak pertama ibu Rina tersebut sekarang duduk dibangku kelas 5 sekolah dasar, putra kedua dan ketiga beliau duduk dibangku kelas 3 dan kelas 2, dan dua (2) orang lagi masih balita.
Kediaman keluarga Ibu Rina tepatnya di desa Perhentian Luas Kec.Logas Tanah darat (jumat)14/12 lalu. |
Masih banyak lagi keluarga-keluarga miskin di Kec. Logas Tanah Darat seperti yang dialami oleh keluarga Ibu Rina tersebut. Yurnalis (wartawan JMI) yang bertugas dilapangan adalah salah seorang warga desa Perhentian Luas. Beliau juga memperjuangkan nasib-nasib masyarakatnya yang tertindas oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab dalam menjalankan tugasnya. Dimana katanya Negara kita sudah merdeka? Sementara rakyatnya masih banyak yang menderita dan terjajah oleh bangsanya sendiri. Apakah keadilan itu ada dinegara kita ini ? Apa mungkin pemerintah kita hanya menerima laporan diatas kertas saja dan tidak pernah melihat kedalamnya.
Seperti yang di alami Ibu Rina, di Kec. Pangean juga begitu, saat (red) bertemu dengan Ibu Sarianti yang berdomisili di desa Sungai Langsat Kec. Pangean. Suami beliau sudah 8 (delapan) tahun belakangan ini tidak dapat bekerja lagi. Beliau buta dan tidak dapat memberikan nafkah kepada keluarganya. Kami (red) juga telah mencoba bertanya kepada pihak Kecamatan. Keterangan dari Pak Camat, bahwasannya data-data yang telah keluar dari Dinas Sosial untuk menerima bantuan Dana PKH tersebut kami tidak tahu. Dari mana data itu kami juga bingung ujar Pak Camat.
Jadi siapa yang harus bertanggung jawab dalam hal ini? Apa pihak Kecamatan atau Dinas Sosial Kabupaten Kuantan Singingi yang harus disalahkan ? Dan jumlah dana PKH tersebut juga berbeda dengan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Untuk keluarga miskin yang seharusnya menerima Rp.1.890.000,-/tahun selisih sebesar Rp.890.000,-/tahun. Dan untuk orang tua lanjut usia sebesar Rp.2.000.000,-/tahun selisih sebesar Rp.1.000.000,-/tahunnya.
Redaksi Jurnal Media Indonesia Prov. Riau –Biro Kuansing hanya berharap agar pemerintah lebih tegas dan menindak oknum-oknum yang telah berbuat curang dalam menjalankan tugasnya. Bukan hanya di Kec. Logas Tanah Darat dan Kec. Pangean ini saja yang tidak tepat sasaran dalam memberikan dana bantuan tersebut, masih banyak lagi kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi ini. Dan diharapkan adanya rilisan berita ini pihak DPRD Kuansing sebagai perwakilan dari rakyat akan membantu untuk memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.
ERIKA
Redaksi Perwakilan Prov.Riau-Biro Kuantan Singingi
0 komentar :
Posting Komentar