Aktifitas dilokasi yang mengatasnamakan Koperasi Perkebunan Soko Jati (AT) di area Kawasan Hutan Tanpa Izin beberapa waktu lalu. |
Lokasi area Kawasan yang disulap mereka dengan mengatas namakan Koperasi Soko Jati ini mencapai 5.000 Ha. Dengan pura-pura menjadi Bpk angkat bagi Koperasi Soko Jati. Area Kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Teso Nilo ini adalah korban nyata dari kegiatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta mengambil keuntungan pribadi dengan mengatas namakan masyarakat luas yang kebenarannya hanyalah topeng untuk perlindungan mereka semata.
Pemerintah Daerah Kuantan Singingi diharapkan jeli dalam mengeluarkan izin suatu badan usaha, apalagi yang mengatasnamakan masyarakat luas. Seperti trik yang dilakukan oleh Koperasi Soko Jati ini. Pak Muasi sang mantan Ketua di Koperasi Soko Jati ini menjelaskan kepada wartawan JMI. Topeng yang dilakukan oleh PT.CRS dan Rekan mereka lainnya ( AS dan AT ) diduga hanya memperalat kami, dari perjanjian yang pertama kali dibuat untuk kemasyarakatan dengan pola bagi KKPA 30% untuk Bapak angkat dan 70% Masyarakat berubah menjadi 70% untuk Bapak angkat dan masyarakat 30%.
Saya (Muasi) kecewa atas tindakan mereka. Pernah saya melaporkan ini, tetapi tidak ditanggapi dan melalui Jurnal Media Indonesia ini saya (Muasi) berharap laporan pengaduan saya ini ditanggapi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku, yang mana pelanggaran Hukumnya sudah jelah melanggar UU No.18 tahun 2013 Pasal 17 dan sanksinya jelas di dalam pasal 93 UU No.18 tahun 2013.
Saat ini harga TBS sekarang hancur, kenapa ? Dilihat dari fungsinya area Kawasan Hutan Lindung telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Sementara Investasi yang diterima Negara kita dari PBB adalah perawatan Area Kawasan Hutan Lindung untuk menjadi Paru-Paru Dunia Gagal. Makanya CPO dari Provinsi Riau dan sekitarnya menumpuk dan tidak diterima oleh Negara luar. Karena ulah oknum yang merusak area Kawasan, Masyarakat luas yang menanggung akibat ulah mereka. Harga TBS dan Karet pun ikut anjlok drastis. Sungguh mengenaskan nasib masyarakat Riau khususnya Kab. Kuantan Singingi yang perekonomian mereka sekarang memprihatinkan.
Bukan hanya PT.CRS saja yang mengolah dan memasarkan hasil buah dari area Kawasan Tanpa Izin, masih banyak lagi perusahaan-perusahaan lainnya, seperti PT.GSL dan ASMJ. Perusahaan Anugerah Group ini mengolah dan membeli serta memasarkan hasil buah dari area Kawasan Hutan Tanpa Izin yang mana olahan Pabrik mereka 70% dari hasil buah dari Area Kawasan Tanpa izin.
Selain dari pada itu, permainan PT.CRS ini dengan tidak membayarkan tepat waktunya hasil perkebunan masyarakat yang mana perkebunan mereka ini dari pola dan DO yang tidak mereka cairkan sudah beberapa bulan ini. Ditambah lagi masalah limbah pabrik yang sering mereka alirkan ke aliran sungai teso ini tanpa takut akan sanksi – sanksi baik dari aturan UU maupun dari masyarakat, karena mereka beranggapan kebal Hukum dan Hukum tidak berlaku untuk mereka (PT.CRS / WILMAR GROUP) .
Lokasi perkebunan Koperasi Soko Jati yang terletak di area Kawasan Hutan Lindung (Taman Nasional Teso Nilo) dan Peta seluruh lokasi Koperasi Soko Jati yang sebenarnya adalah Milik PT.CRS, AT dan AS |
ERIKA
Redaksi Perwakilan Prov.Riau – Biro Kuantan Singingi
0 komentar :
Posting Komentar