WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berkas Lengkap, Idrus Marham Segera Diadili

Idrus Marham
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam penyidikan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus serta barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut KPK.

"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (28/12).

Febri mengatakan sedikitnya telah memeriksa 64 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu. Penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Idrus.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Idrus membenarkan proses penyidikan dirinya telah selesai. Dia telah menandatangani pelimpahan kepada jaksa penuntut KPK. Idrus mengaku bakal mengikuti proses selanjutnya yakni persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya siap mengikuti proses-proses selanjutnya dan saya sudah mengatakan saya seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses. Saya siap menghadapi proses-proses persidangan yang ada," kata Idrus usai pelimpahan.

Dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait proyek milik PT PLN itu.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$1,5 juta oleh Kotjo jika perusahaannya berhasil menggarap proyek itu.

Kotjo telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kotjo dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Namun, KPK mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah itu.

Sementara itu Eni telah dibawa ke meja hijau. Eni didakwa menerima uang sebesar Rp4,75 miliar dari Kotjo. Selain itu, politikus Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah petinggi perusahaan tambang dan migas, yang totalnya sebesar Rp5,6 miliar.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Tiga RT di Pesisir Jakarta Terendam Banjir Rob, Ini Penyebabnya

JAKARTA, JMI - Sejumlah wilayah di Jakarta Utara terendam banjir rob hingga Senin (18/11) siang tadi. Apa penyebabnya? Menurut data Bada...