WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berkacamata Hitam, Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
JAKARTA, JMI -- Habib Bahar bin Ali bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) pada hari ini, Kamis (6/12).

Ia tiba dengan pakaian berwarna putih dan kacamata hitam di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada pukul 11.28 WIB.

Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu akan diperiksa sebagai terlapor atas ceramahnya yang diduga mengandung unsur tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan ujaran kebencian.

Tak ada sepatah kata pun diucapkan Habib Bahar kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pukul 10.00 WIB. Dengan pengawalan ketat, Habib Bahar langsung menuju lift untuk naik ke ruang penyidik Dittipidum Bareskrim

Aksi saling dorong sempat terjadi antara pengawal Habib Bahar dan awak media.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengatakan penyidik telah meningkatkan status perkara yang menyeret nama Habib Bahar sebagai terlapor ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli terkait kasus ini.

Penyidik juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Habib Bahar agar tidak pergi ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (1/12) lalu. Namun begitu, status Habib Bahar dalam kasus ini masih sebagai saksi.

"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Syahar lewat pesan singkat, Kamis.

Laporan terhadap Habib Bahar muncul akibat pernyataannya dalam sebuah video di media sosial. Dia dilaporkan oleh Jokowi Mania. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.

Dalam video itu, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Dia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bapenda Kab.Subang Gelar Peluncuran Gerakan Masyarakat: Program Gerakan Sadar Pajak, Mobil Layanan Keliling, dan Seleksi Duta Pajak Daerah

SUBANG, JMI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar acara peluncuran Gerakan Masyarakat, Mahasiswa, dan ...