Wakapolresta Malang, Kompol Bambang Christanto Utomo memberikan keterangan pers ihwal penangkapan pembeli satwa dilindugi, lutung Jawa dan pencurian gawai di Mapolresta Malang, Selasa (4/12) |
Wakapolresta Malang, Kompol Bambang Christanto Utomo menjelaskan, barang bukti didapatkan dari tersangka setelah dilakukan transaksi melalui media sosial. Kemudian dua anak lutung Jawa tersebut dikirim melalui bus ke Terminal Arjosari, Malang.
"Pada 28 November pukul 22.30 WIB diketahui petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lalu ditangkap setelah dilaporkan ke kami," ujar Bambang kepada wartawan di Mapolresta Malang, Selasa (4/12).
Berdasarkan informasi tersangka, kata Bambang, satwa yang dilindungi tersebut rencananya untuk dipelihara sendiri. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan transaksi lutung Jawa. Adapun mengenai aturan pemerintah, FKS sebenarnya telah mengetahui satwa tersebut dilarang untuk dijualbelikan.
Atas tindakan ini, FKS dikenakan Pasal 21 ayat 2 (a) Jo dan Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka dipidana penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta.
0 komentar :
Posting Komentar