BANDUNG, JMI -- Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penganiayaan, salah satu korbannya anak di bawah umur.
Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Mapolda Jawa Barat pada Selasa (18/12) sekitar pukul 12.25 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih. Penceramah asal Manado itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.
Pantauan awak media, pengamanan di sekitar Mapolda Jabar terlihat cukup ketat. Polisi berseragam lengkap terlihat berjaga di trotoar maupun median jalan. Di depan pintu gerbang pun dilakukan pengamanan maksimal.
Saat ditanya awak media usai turun dari mobil Fortuner berwarna putih, Bahar mengaku sehat. Ia pun mengaku siap diperiksa oleh penyidik dari Subdit I Direskrimum Polda Jabar.
"Saya siap," kata Bahar singkat.
Sementara salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut kliennya ditemani sembilan advokat.
"Ada sembilan pengacara. Soal materi pemeriksaan nanti kami sampaikan," kata Azis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Korban disebut berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Mapolda Jawa Barat pada Selasa (18/12) sekitar pukul 12.25 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih. Penceramah asal Manado itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.
Pantauan awak media, pengamanan di sekitar Mapolda Jabar terlihat cukup ketat. Polisi berseragam lengkap terlihat berjaga di trotoar maupun median jalan. Di depan pintu gerbang pun dilakukan pengamanan maksimal.
Saat ditanya awak media usai turun dari mobil Fortuner berwarna putih, Bahar mengaku sehat. Ia pun mengaku siap diperiksa oleh penyidik dari Subdit I Direskrimum Polda Jabar.
"Saya siap," kata Bahar singkat.
Sementara salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut kliennya ditemani sembilan advokat.
"Ada sembilan pengacara. Soal materi pemeriksaan nanti kami sampaikan," kata Azis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Korban disebut berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
0 komentar :
Posting Komentar