JAKARTA, JMI -- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi 6 (enam) ekor lutung jawa (Trachypithecus au ratus) dari Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur ke Pusat Rehabilitasi
Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indone'sia Program (JLC-TAF IP) di Coban Talun, Batu-Malang, Jawa Timur.
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta berfungsi sebagai tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Ienderal Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem (D'ujen KSDAE).
Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di PPS Tegal Alur satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Saat ini tercatat 6 (enam) ekor lutung jawa yang berada di PPS Tegal Alur. Keenam lutung jawa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat. Sebagaimana diketahui lutung jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999. Berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), lutung jawa termasuk dalam status Vulnerable (Rentan Kepunahan) dan terdaftar sebagai Appendix II dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fau rm and Flora (CITES).
Translokasi lutung jawa dari PPS Tegal Alur ke Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) di Cohan Talun, Batu-Malang, Jawa Timur dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Secara keseluruhan rencana translokasi lutung jawa telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) untuk menerima dan akan merawat satwa, serta pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilakukan translokasi.
Dirjen KSDAE telah memberikan persetujuan translokasi 6 (enam) ekor lutung jawa tersebut melalui surat nomor : 8.734/ KSDAE/ KKH/ KSA.2/ 12/2018 tanggal 6 Desember 2018 dan selanjutnya pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi lutung jawa sebanyak 6 (enam) ekor akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 pukul 07.10 WIB menggunakan pesawat udara Sriwijaya dari Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, selanjutnya perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan darat menuju Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) di Coban Talun, Batu Malang, Jawa Timur.
CUN-CUN/JMI/RED
Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indone'sia Program (JLC-TAF IP) di Coban Talun, Batu-Malang, Jawa Timur.
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta berfungsi sebagai tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penetapan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Ienderal Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem (D'ujen KSDAE).
Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di PPS Tegal Alur satwa dirawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).
Saat ini tercatat 6 (enam) ekor lutung jawa yang berada di PPS Tegal Alur. Keenam lutung jawa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat. Sebagaimana diketahui lutung jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999. Berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), lutung jawa termasuk dalam status Vulnerable (Rentan Kepunahan) dan terdaftar sebagai Appendix II dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fau rm and Flora (CITES).
Translokasi lutung jawa dari PPS Tegal Alur ke Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) di Cohan Talun, Batu-Malang, Jawa Timur dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Secara keseluruhan rencana translokasi lutung jawa telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari kesediaan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) untuk menerima dan akan merawat satwa, serta pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilakukan translokasi.
Dirjen KSDAE telah memberikan persetujuan translokasi 6 (enam) ekor lutung jawa tersebut melalui surat nomor : 8.734/ KSDAE/ KKH/ KSA.2/ 12/2018 tanggal 6 Desember 2018 dan selanjutnya pihak BKSDA Jakarta juga telah menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi lutung jawa sebanyak 6 (enam) ekor akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 pukul 07.10 WIB menggunakan pesawat udara Sriwijaya dari Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, selanjutnya perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan darat menuju Pusat Rehabilitasi Javan Langur Center The Aspinal Foundation Indonesia Program (JLC-TAF IP) di Coban Talun, Batu Malang, Jawa Timur.
CUN-CUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar