WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sistem Jalan Berbayar Direncanakan Juga Menyasar Sepeda Motor

Ilustrasi pengendara motor
JAKARTA, JMI -- Sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) direncanakan juga akan berlaku bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko mengatakan rencana pengikutsertaan sepeda motor tersebut tercantum dalam dokumen penawaran dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang sistem jalan berbayar elektronik tersebut.

"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya, disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Sigit di Gedung DPRD DKI, Rabu (21/11).

Sigit juga memastikan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik tidak akan berlaku lagi. Dalam Pasal 8 ayat 1 Pergub 25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebarkaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar.

Sigit menyebut saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan daerah (perda) sebagai pengganti dari Pergub 25/2017 tersebut.

Sigit menjelaskan dalam penerapan sistem jalan berbayar, tarif yang dikenakan terhadap motor akan berbeda dengan mobil.

"Beda lah (tarif) roda dua dengan roda empat, bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," tuturnya.

Sebelumnya, rencana uji coba penerapan jalan berbayar ditunda. Seharusnya uji coba tersebut mulai dilaksanakan pada 14 November lalu.

Uji coba itu terkait dengan evaluasi teknis bagi perusahaan yang menyediakan ERP. Evaluasi itu nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang.

Dalam uji coba itu akan ada 205 kendaraan yang dipasang mesin on board unit. Dalam uji coba tersebut semua komponen ERP akan dicek sebelum nantinya diputuskan pemenang lelang.

Sampai saat ini setidaknya ada tiga perusahaan yang mengikuti lelang tersebut yakni PT Bali Towerindo Sentra, Kapsch TrafficCom AB, serta Qfree. Untuk Kapsch Tragic Com AB dan Qfree diketahui sebelumnya juga pernah melakukan uji coba.

Dishub DKI menargetkan pengoperasian jalan berbayar untuk mobil pada April 2019. Penerapan ERP hanya bisa dilakukan saat kereta moda raya terpadu (MRT) beroperasi pada Maret 2019.

Sistem ERP bukanlah perencanaan baru untuk diterapkan di Jakarta. Gagasan yang dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas itu sudah muncul sejak gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso pada 2006 silam. Kala itu, ERP digunakan untuk mobil pribadi yang biasa melintas di jalur protokol satu garis yakni Blok M (Jakarta Selatan) hingga Kota (Jakarta Pusat).

Rencana itu menyambung dan dikaji gubernur selanjutnya, Fauzi Bowo (Foke). Kala itu DKI melakukan kajian di antaranya ke Singapura, London (Inggris), dan Stockholm (Swedia).

Kemudian di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pintu gerbang untuk ERP mulai tampak. Uji coba ERP dengan menggunakan gerbang dimulai yakni di ruas Sudirman-Thamrin dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan juga sempat dilakukan. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Tangerang, JMI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah digelar Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar ...