JAKARTA, JMI -- Tilang dengan menggunakan kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah berlangsung sejak Kamis (1/11) lalu. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan tilang tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kendala yang dihadapi adalah, pertama, pelat nomor kendaraan yang berasal dari luar Jakarta.
"Masih kita evaluasi terus dan kita masih ada kendala ya pelatnya di luar Jakarta. Tentunya ini menjadi evaluasi terus dari direktorat lalu lintas untuk kerja sama dengan Polda lain," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).
Kedua, kendaraan yang belum balik nama ke pemilik terbaru. Hal itu, kata Argo, menyebabkan masalah pada pengiriman surat tilang.
"Kemudian jika motor atau mobil sudah dijual sebaiknya langsung ganti nama karena surat akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ucapnya.
Argo belum dapat memastikan berapa banyak pelanggar yang sudah terdata sejak E-TLE diterapkan 1 November. Namun, ia menyebut rata-rata pelanggar diperkirakan terdapat 500 pengendara per hari.
"Rata-rata per hari 500 lah, berbagai jenis sedang kami evaluasi. 500 itu kan ada yang tidak terbaca, ada juga sebagian dari pelat luar Jakarta. Memang kendala masih ada misalnya juga di pengiriman surat tilang," tuturnya.
Pada hari pertama, sebanyak 728 pengendara tercatat telah ditilang di dua lokasi yang telah dipasangi CCTV, yakni Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah Thamrin. Puluhan kendaraan pelat nomor TNI atau Polri termasuk yang melanggar.
Total pelanggar di Patung Kuda terdapat 44 pengendara. Sementara itu sebanyak 684 pelanggar terdapat di Thamrin.
Dari 728 pelanggar itu diketahui kendaraan yang mendominasi dengan pelat nomor hitam yaitu 285 kendaraan, pelat kuning sebanyak 46 dan pelat merah sebanyak tujuh kendaraan. Sementara 79 kendaraan yang melanggar diketahui dengan pelat nomor TNI atau Polri, sebanyak 11 pelanggar dengan pelat kedutaan dan 276 pengendara dengan diskresi petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kendala yang dihadapi adalah, pertama, pelat nomor kendaraan yang berasal dari luar Jakarta.
"Masih kita evaluasi terus dan kita masih ada kendala ya pelatnya di luar Jakarta. Tentunya ini menjadi evaluasi terus dari direktorat lalu lintas untuk kerja sama dengan Polda lain," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11).
Kedua, kendaraan yang belum balik nama ke pemilik terbaru. Hal itu, kata Argo, menyebabkan masalah pada pengiriman surat tilang.
"Kemudian jika motor atau mobil sudah dijual sebaiknya langsung ganti nama karena surat akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ucapnya.
Argo belum dapat memastikan berapa banyak pelanggar yang sudah terdata sejak E-TLE diterapkan 1 November. Namun, ia menyebut rata-rata pelanggar diperkirakan terdapat 500 pengendara per hari.
"Rata-rata per hari 500 lah, berbagai jenis sedang kami evaluasi. 500 itu kan ada yang tidak terbaca, ada juga sebagian dari pelat luar Jakarta. Memang kendala masih ada misalnya juga di pengiriman surat tilang," tuturnya.
Pada hari pertama, sebanyak 728 pengendara tercatat telah ditilang di dua lokasi yang telah dipasangi CCTV, yakni Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah Thamrin. Puluhan kendaraan pelat nomor TNI atau Polri termasuk yang melanggar.
Total pelanggar di Patung Kuda terdapat 44 pengendara. Sementara itu sebanyak 684 pelanggar terdapat di Thamrin.
Dari 728 pelanggar itu diketahui kendaraan yang mendominasi dengan pelat nomor hitam yaitu 285 kendaraan, pelat kuning sebanyak 46 dan pelat merah sebanyak tujuh kendaraan. Sementara 79 kendaraan yang melanggar diketahui dengan pelat nomor TNI atau Polri, sebanyak 11 pelanggar dengan pelat kedutaan dan 276 pengendara dengan diskresi petugas.
0 komentar :
Posting Komentar