WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek MYC Kecamatan Segah diragukan & Diduga Proses Perencanaan Lari dari Sistem

BERAU, JMI -- Standarisasi proyek sesuai ketentuan Perpres No 16 tahun 2018 tentang susunan dokumen pengadaan barang dan jasa. Proyek kegiatan peningkatan jalan luar kota 5 SP 2 SP 6 MYC Segah, Kabupaten Berau sangat diragukan dan diduga proses perencanaan lari dari sistem, tim investigasi Jurnal Media Indonesia (JMI) menemukan beberapa item paket pekerjaan salah satu diantaranya seperti, lanjutan pembangunan jalan SP 2-SP 6 MYC Segah sepanjang 1,1 kilometer tahun 2017, kemudian dilanjutkan pekerjaan pemasangan siring bahu jalan sepanjang 2,1 kilomrter dan book colfer satu buah TA 2018, Senin 17/09/2018.

Menurut salah seorang warga seduung SP 2-SP 6 yang minta namanya diinisial menuturkan bahwa,"Pada awalnya pengaspalan badan jalan memang sudah ada sejak tahun 2016, Namun telah rusak. Kemudian diadakan kegiatan peningkatan perbaikan kembali pada 13 Oktober 2017, Pengaspalan sepanjang 1,1 kilometer oleh PT. JATI BARU, Namun sangat disesalkan kegiatan peningkatan perbaikan pengaspalan jalan tersebut tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan dalam angaran," Pungkasnya.

Bahwa hal ini dikonfirmasikan oleh awak media kepada penjabat pembuat komitmen (PPK) sehubungan dengan adanya proyek tersebut, inisial ER menuturkan Kepada JMI,"Awalnya kontraktor PT. JATI BARU mengerjakan peningkatan jalan luar kota 5 SP 2 hingga SP 6, pada 13 Oktober 2017 bertahap. Dan kelanjutanya dikerjakan siring bahu jalan penahan timbunan dan 1 buah book colfer pada 2018 dengan biaya Rp 27.189.223.000.00, bersumber dana APBD Kabupaten selesai kontrak 06 Desember 2018," Pungkasnya.
Faktor dan modus yang dilakukan sering kali terjadi dalam pola pengadaan barang dan jasa. Hingga terjadi karena ada pembiaran dan tidak diawasi oleh istansi terdekat, adapun ketentuan ketentuan yang berlaku tapi tidak dijalankan hingga dalam proses pembangunan maupun proses perencanaan atau program yang sifatnya pada kepentingan pribadi. Diduga karena lemah penggunaan aplikasi sistem keuangan sedangkan pemerintahan selalu dituntut dalam menyelenggarakan secara transparant dan
akuntabel menginggat UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang besih dari bentuk KKN.

Diduga adanya modus dan pola pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, mark up anggaran, mulai dari proses perencanaan peningkatan pengaspalan, pemasangan batu siring bahu jalan penahan timbunan dll, memasukkan program yang sifatnya mengarah pada penyelewengan atau penyalahgunaan angaran negara, yang tidak sesuai dengan kontruksi yang telah ditetapkan sangat bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara.

Dari lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk Pengadaan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi lainnya sesuai dengan daftar isi dokumen, diduga kuat PT. JATI BARU bertentangan dengan Perpres No 16 tahun 2018 tentang susunan dokumen pengadaan barang dan jasa, Diduga terindikasi KKN dan tidak sesuai petunjuk teknis dilapangan.

Seterusnya kewajiban timbal-balik PPK dan penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi khususnya: PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia PT. JATI BARU sesuai jadwal atau tanggal yang ditentukan, meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia, dan pada kenyataannya dilapangan sangat bertentangan dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Bastyan/jmi-Berau/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kekecewaan Megawati soal Pilkada Serentak 2024, Ini Pernyataan Lengkapnya

Merasa Kecewa, Ini Pernyataan Lengkap Megawati soal Pilkada Serentak 2024 Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawat...