GARUT, JMI -- Kepolisian Resor Garut menyita 14 angkutan kota (angkot) yang dinyatakan tidak layak operasi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena kondisi angkot itu dapat membahayakan keselamatan penumpang juga pengguna jalan raya lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, beberapa angkot yang telah diamankan itu kondisinya tidak laik jalan serta tidak dilengkapi surat-surat. Budi menuturkan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut diterjunkan untuk melaksanakan Operasi Zebra dengan sasaran seluruh jenis kendaraan.
Salah satu hasil operasi tersebut adalah menyita angkot yang diketahui tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan seperti uji KIR, pajak kendaraan sudah habis, juga kondisi kendaraan tidak layak beroperasi.
“Angkot tersebut dapat diambil oleh pemiliknya jika surat-surat kendaraannya diurus, kemudian kondisi kendaraannya diperbaiki hingga dipastikan layak beroperasi,” kata Budi saat ekpose hasil Operasi Zebra Lodaya 2018 di Garut, Selasa (13/11).
Ia menambahkan, selain angkot, ada juga mobil pribadi, bahkan mobil plat nomor polisi warna merah, dan puluhan sepeda motor berbagai jenis disita polisi. Kendaraan tersebut, lanjut dia, terpaksa diamankan karena tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan, dan disinyalir hasil kejahatan.
"Kalau ada kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan, kita serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," katanya. Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Garut menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 selama 14 hari, dengan titik operasi tersebar di beberapa titik jalan, terutama di kawasan perkotaan Garut.
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, beberapa angkot yang telah diamankan itu kondisinya tidak laik jalan serta tidak dilengkapi surat-surat. Budi menuturkan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut diterjunkan untuk melaksanakan Operasi Zebra dengan sasaran seluruh jenis kendaraan.
Salah satu hasil operasi tersebut adalah menyita angkot yang diketahui tidak dilengkapi surat-surat resmi kendaraan seperti uji KIR, pajak kendaraan sudah habis, juga kondisi kendaraan tidak layak beroperasi.
“Angkot tersebut dapat diambil oleh pemiliknya jika surat-surat kendaraannya diurus, kemudian kondisi kendaraannya diperbaiki hingga dipastikan layak beroperasi,” kata Budi saat ekpose hasil Operasi Zebra Lodaya 2018 di Garut, Selasa (13/11).
Ia menambahkan, selain angkot, ada juga mobil pribadi, bahkan mobil plat nomor polisi warna merah, dan puluhan sepeda motor berbagai jenis disita polisi. Kendaraan tersebut, lanjut dia, terpaksa diamankan karena tidak memiliki surat-surat resmi kendaraan, dan disinyalir hasil kejahatan.
"Kalau ada kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan, kita serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," katanya. Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Garut menggelar Operasi Zebra Lodaya 2018 selama 14 hari, dengan titik operasi tersebar di beberapa titik jalan, terutama di kawasan perkotaan Garut.
0 komentar :
Posting Komentar