JAKARTA, JMI -- Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat ini diduga menerima uang suap sebesar Rp550 juta dari kontraktor.
KPK menduga dana suap ini digunakan Remigo untuk penanganan kasus istrinya Made Tirta Kusuma Dewi yang sedang berperkara hukum.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada Minggu (18/11).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengakui bahwa kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi sempat ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun penyidikan kasus itu telah dihentikan.
"Minggu lalu kasus dihentikan," kata Tatan Dirsan Atmaja, Senin 19 November 2018.
Tatan menyatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan istri Remigo dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat setempat. "Karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan inspektorat bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan dugaan kerugian negara," ujarnya.
Namun, Tatan belum menjawab saat ditanya jumlah uang yang dikembalikan Made Tirta Kusuma Dewi. Dia pun mengaku masih belum merinci kasus yang melibatkan perempuan itu.
Seperti diketahui, Remigo Yolando Berutu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Reminggo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Reminggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
KPK menduga dana suap ini digunakan Remigo untuk penanganan kasus istrinya Made Tirta Kusuma Dewi yang sedang berperkara hukum.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada Minggu (18/11).
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengakui bahwa kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi sempat ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun penyidikan kasus itu telah dihentikan.
"Minggu lalu kasus dihentikan," kata Tatan Dirsan Atmaja, Senin 19 November 2018.
Tatan menyatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan istri Remigo dihentikan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat setempat. "Karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan inspektorat bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan dugaan kerugian negara," ujarnya.
Namun, Tatan belum menjawab saat ditanya jumlah uang yang dikembalikan Made Tirta Kusuma Dewi. Dia pun mengaku masih belum merinci kasus yang melibatkan perempuan itu.
Seperti diketahui, Remigo Yolando Berutu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.
Reminggo diduga menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Reminggo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
0 komentar :
Posting Komentar