MAYBRAT, JMI -- Rapat palipurna DPRD Maybrat melakukan Pergantian Antara Waktu (PAW), kepada dua orang, menggantikan anggota dari fraksi gabungan dan Golkar yang maju di partai lain.
Pelantikan PAW dilakukan saat rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Maybrat, dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Maybrat pengganti antara waktu sisa masa jabatan 2014-2019 yang berlangsung di Aula Sekwan di Kumurkek Kamis, (15/11-2018).
Dua orang yang dilantik yaitu Inoce O Karet, SE dari partai Golkar menggantikan Samuel Jitmau yang pindah maju di partai Gerindra dan Kristianus Kaitana yang menggantikan Kornelis Fatemiyo dari partai PKPI yang maju di partai Gerindra.
Pimpinan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, SE mengatakan sesuai tata tertib (Tatib) dewan bahwa PAW harus terlebih dahulu diambil sumpah janji untuk dua anggota DPRD sisa masa bakti 2014-2019.
"Hanya satu mantan anggota DPRD, Kornelis Fatemiyo yang tidak hadir, tidak tahu apa alasannya tetapi sebagai lembaga kami sudah menyurat yang bersangkutan. Komunikasi kami tetap jalan dan prinsipnya menerima keputusan dari partai politik,” ujarnya.
Menurut Ferdinando bahwa sesuai aturan yang bersangkutan bila pindah partai politik yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Dan PKPU yang mengatur tentang calon anggota legislatif jika pindah partai sudah harus mengundurkan diri serta surat edaran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.
"Jika pindah partai setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) maka yang bersangkutan tidak lagi menerima hak-hak normatifnya lagi, kalau masih terima maka itu jadi temuan. Sehingga dengan dasar itu kami DPRD menyurati KPU dan partai politik untuk melakukan proses pengusulan kepada kami di dewan dan kami menyurati KPU untuk melihat hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014 lalu, siapa perolehan suara terbanyak kedua,” terangnya.
Lanjutnya dia, proses itu dilakukan untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat dengan surat keputusan Nomor 171.3/169/9/2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama Samuel Jitmau dan surat keputusan Gubernur PB Nomor 171.2/170/9/2018 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama saudara Inoce Ofia Kareth, SE.
"Surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.3/171/9/2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama Kornelis Fatemiyo dan surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.2/172/9/2018 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama Kristian Kaitana," pungkasnya.
Usai pengucapan sumpah janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dihadiri bupati dan wakil bupati Maybrat, 20 anggota DPRD, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
JFS/JMI-RED
Pelantikan PAW dilakukan saat rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Maybrat, dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Maybrat pengganti antara waktu sisa masa jabatan 2014-2019 yang berlangsung di Aula Sekwan di Kumurkek Kamis, (15/11-2018).
Dua orang yang dilantik yaitu Inoce O Karet, SE dari partai Golkar menggantikan Samuel Jitmau yang pindah maju di partai Gerindra dan Kristianus Kaitana yang menggantikan Kornelis Fatemiyo dari partai PKPI yang maju di partai Gerindra.
Pimpinan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, SE mengatakan sesuai tata tertib (Tatib) dewan bahwa PAW harus terlebih dahulu diambil sumpah janji untuk dua anggota DPRD sisa masa bakti 2014-2019.
"Hanya satu mantan anggota DPRD, Kornelis Fatemiyo yang tidak hadir, tidak tahu apa alasannya tetapi sebagai lembaga kami sudah menyurat yang bersangkutan. Komunikasi kami tetap jalan dan prinsipnya menerima keputusan dari partai politik,” ujarnya.
Menurut Ferdinando bahwa sesuai aturan yang bersangkutan bila pindah partai politik yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya. Dan PKPU yang mengatur tentang calon anggota legislatif jika pindah partai sudah harus mengundurkan diri serta surat edaran dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.
"Jika pindah partai setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) maka yang bersangkutan tidak lagi menerima hak-hak normatifnya lagi, kalau masih terima maka itu jadi temuan. Sehingga dengan dasar itu kami DPRD menyurati KPU dan partai politik untuk melakukan proses pengusulan kepada kami di dewan dan kami menyurati KPU untuk melihat hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014 lalu, siapa perolehan suara terbanyak kedua,” terangnya.
Lanjutnya dia, proses itu dilakukan untuk mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Barat dengan surat keputusan Nomor 171.3/169/9/2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama Samuel Jitmau dan surat keputusan Gubernur PB Nomor 171.2/170/9/2018 tentang peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama saudara Inoce Ofia Kareth, SE.
"Surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.3/171/9/2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama Kornelis Fatemiyo dan surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.2/172/9/2018 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Maybrat atas nama Kristian Kaitana," pungkasnya.
Usai pengucapan sumpah janji dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dihadiri bupati dan wakil bupati Maybrat, 20 anggota DPRD, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
JFS/JMI-RED
0 komentar :
Posting Komentar