KALTIM, JMI -- Sepandai pandainya konsultan perencana ada kalanya gagal juga, inilah fakta yang terjadi diproyek sarana air bersih di Kampung Tabalar Hulu/ Brantai yang di danai APBD Kabupaten dengan nilai anggaran 16.625.505.000.00.
Pekerjaan dimulai sejak tanggal 25 Juni 2018 dan selesai tanggal 21 Desember 2018. Masih tahap pengerjaan sudah roboh, kuat dugaan salah perencanaan dan kinerja asal asalan. Perencanaan pasti ada uji kelayakan lokasi, jika terjadi hal di lapangan roboh siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang di terima.
Saat tim Jurnal Media Indonesia turun ke lokasi disinyalir bangunan bendungan tidak menggunakan pancang dan kuku sehingga roboh. Akibat beban air yang tertampung dan mengikis pinggiran sudut kiri kanan bendungan yang tidak memiliki kuku pertahanan.
Dari hasil pantauan tim dari wartawan banyak bangunan sarana air bersih di wilayah Kab.Berau Kaltim diduga tidak berfungsi. Jika perencanaan yang gagal siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang ada sesuai UU ?
Muh. Haznur/JMI/red
Pekerjaan dimulai sejak tanggal 25 Juni 2018 dan selesai tanggal 21 Desember 2018. Masih tahap pengerjaan sudah roboh, kuat dugaan salah perencanaan dan kinerja asal asalan. Perencanaan pasti ada uji kelayakan lokasi, jika terjadi hal di lapangan roboh siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang di terima.
Saat tim Jurnal Media Indonesia turun ke lokasi disinyalir bangunan bendungan tidak menggunakan pancang dan kuku sehingga roboh. Akibat beban air yang tertampung dan mengikis pinggiran sudut kiri kanan bendungan yang tidak memiliki kuku pertahanan.
Dari hasil pantauan tim dari wartawan banyak bangunan sarana air bersih di wilayah Kab.Berau Kaltim diduga tidak berfungsi. Jika perencanaan yang gagal siapa yang bertanggung jawab dan sanksi apa yang ada sesuai UU ?
Muh. Haznur/JMI/red
0 komentar :
Posting Komentar