WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Lukman Hakim Saifuddin
JAKARTA, JMI -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama tidak akan menjadi pengganti atau bahkan menghapus buku nikah.

Lukman mengatakan kartu nikah hanya untuk memudahkan sistem informasi jika suatu saat diperlukan dalam keadaan tertentu.

"Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap ada dan terjaga karena itu dokumen. Buku nikah tidak dihilangkan sama sekali," ucap Lukman di Kementerian Agama, Senin (12/11).

Lukman menjelaskan Kartu yang rencananya akan diterbitkan akhir November ini nantinya berisi semua pencatatan dan peristiwa pernikahan. Semua data itu akan terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Tak hanya itu, Simkah ini juga akan berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri, sehingga seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

"Dalam Simkah inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya," kata Lukman.

Penerbitan kartu nikah ini, kata Lukman, juga tidak lepas dari keprihatinannya tentang angka kekerasan rumah tangga, dan perceraian yang semakin tinggi.

"Makanya, kami serius membuat silabus kurikulum bimbingan pranikah dan sebagainya, termasuk Simkah," katanya.

Kata dia, kartu nikah ini adalah fasilitas kependudukan yang memang sengaja diberikan oleh Kemenag. Dia pun berharap semua warga negara bisa memiliki kartu nikah ini.

"Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitas sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," kata dia.

Dalam kartu nikah yang dikeluarkan oleh pihak Kemenag itu terdapat dua foto dari pasangan yang sudah resmi menikah. Tak hanya itu, tepat di bawah kartunya terdapat barcode yang bisa menunjukan data pemegang kartu dengan lengkap saat dipindai.

Lukman juga memastikan, kartu nikah itu akan diterbitkan selambat-lambatnya akhir November mendatang. Untuk uji coba program, pihaknya pun akan mencetak sebanyak satu juta kartu nikah atau untuk 500 ribu pasangan. Baru kemudian di 2019, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya di lapangan.

"Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching Simkah, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi Simkah," kata Lukman.

Lukman menambahkan bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran Simkah pada prinsipnya bisa memiliki kartu. Hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA.

"Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah," ujar Lukman.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Penandatanganan Kesepakatan Bersama PJ.Bupati dengan Kejari Subang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Subang, JMI - Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, ...