JAKARTA, JMI -- Polisi akan memanggil orang tua lima pengendara sepeda motor remaja yang memasuki jalur tol Jakarta-Tangerang dan mengalami tabrakan dengan mobil yang melintas pada Ahad (11/11) kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, orang tua pengemudi motor akan diberi imbauan untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor.
"Yang jelas nanti orang tua akan dipanggil, kita buat BAP (berita acara pemeriksaan). Selain itu, akan diberi pengarahan," ujar Pelaksana tugas Kepala Unit Lakalantas Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Senin (12/11).
Ipda Suyudi melanjutkan, hal itu juga akan diterapkan pada orang tua pengendara motor lainnya yang dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas dengan berbonceng tiga. "Yang jelas anak-anak itu tidak boleh diizinkan mengendarai motor, dan juga harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada," kata Ipda Suyudi.
Sementara itu, Ipda Suyudi menambahkan untuk ganti rugi mobil yang mengalami kerugian akibat tabrakan nantinya diselesaikan dengan cara musyawarah.
Sebelumnya, terjadi tabrakan antara pengemudi motor di bawah umur dan dua pengendara sepeda motor di bawah umur, salah satunya berbonceng tiga orang. Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di kilometer 1 sekitar, pada Ahad sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengendara motor merasa salah jalan, kemudian berbalik arah dengan melawan arus dari arah barat ke timur. Akibatnya, kedua sepeda motor tersebut menabrak mobil yang melaju dari timur ke barat.
Tabrakan tersebut membuat salah satu sepeda motor dari dua motor yang dikendarai penyok di bagian depan bodinya pecah. Sedangkan mobil yang tertabrak hanya mengalami kerusakan di bagian depan yang penyok akibat tumbukan keras.
Kelima pengendara sepeda motor yakni RJ (13 tahun) pengemudi motor, DAS (13) pembonceng motor RJ, IN (12) pengemudi motor, MK (14) pembonceng motor IN, GL (13) pembonceng motor IN mengalami luka-luka. Kelima pengendara motor di bawah umur tersebut telah dilarikan ke Rumah Sakit Cendana Kedoya untuk mendapat perawatan.
"Yang jelas nanti orang tua akan dipanggil, kita buat BAP (berita acara pemeriksaan). Selain itu, akan diberi pengarahan," ujar Pelaksana tugas Kepala Unit Lakalantas Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Senin (12/11).
Ipda Suyudi melanjutkan, hal itu juga akan diterapkan pada orang tua pengendara motor lainnya yang dengan sengaja melanggar aturan lalu lintas dengan berbonceng tiga. "Yang jelas anak-anak itu tidak boleh diizinkan mengendarai motor, dan juga harus ikuti ketentuan-ketentuan yang ada," kata Ipda Suyudi.
Sementara itu, Ipda Suyudi menambahkan untuk ganti rugi mobil yang mengalami kerugian akibat tabrakan nantinya diselesaikan dengan cara musyawarah.
Sebelumnya, terjadi tabrakan antara pengemudi motor di bawah umur dan dua pengendara sepeda motor di bawah umur, salah satunya berbonceng tiga orang. Kecelakaan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di kilometer 1 sekitar, pada Ahad sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengendara motor merasa salah jalan, kemudian berbalik arah dengan melawan arus dari arah barat ke timur. Akibatnya, kedua sepeda motor tersebut menabrak mobil yang melaju dari timur ke barat.
Tabrakan tersebut membuat salah satu sepeda motor dari dua motor yang dikendarai penyok di bagian depan bodinya pecah. Sedangkan mobil yang tertabrak hanya mengalami kerusakan di bagian depan yang penyok akibat tumbukan keras.
Kelima pengendara sepeda motor yakni RJ (13 tahun) pengemudi motor, DAS (13) pembonceng motor RJ, IN (12) pengemudi motor, MK (14) pembonceng motor IN, GL (13) pembonceng motor IN mengalami luka-luka. Kelima pengendara motor di bawah umur tersebut telah dilarikan ke Rumah Sakit Cendana Kedoya untuk mendapat perawatan.
0 komentar :
Posting Komentar