WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Dirut PT Star Pacific

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Star Pacific Tbk, Samuel Tahir, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Samuel bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.


"Samuel Tahir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (28/11).


PT Star Pacific merupakan salah satu lini bisnis Lippo Group. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa teknologi informasi dan pengembangan bisnis dan manajemen perusahaan serta media. Saham perusahaan itu turut dimiliki PT Inti Anugerah Pratama, PT Lippo Securities Tbk, dan masyarakat.


Selain itu penyidik KPK, juga memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool, anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti, serta pihak swasta Gentar dan Samuel H.R. Hutabarat.


Jejen, Joseph, Waras, Sri, dan Gentar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi, sementara Samuel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.


Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.


Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.


Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Neneng disebut telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC).
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...