WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies tak Takut Digugat

Anies Rasyid Baswedan 
JAKARTA, JMI -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2018 menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola lahan pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta. Dia mengaku tak takut digugat oleh pengembang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D reklamasi.

"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa," kata Anies di Kantor Transjakarta, di Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Diketahui, Pulau D merupakan salah satu pulau reklamasi yang memiliki HGB miliki PT Kapuk Naga Indah. Anies saat ini menunjuk Jakpro untuk mengelola lahan baru, termasuk di lahan Pulau D. Anies mengatakan, Jakpro memiliki relevansi yang tinggi untuk melakukan pengelolaan lahan baru pulau reklamasi. Oleh sebab itu, Jakpro dipercaya untuk membuat rencana pengelolaan pulau reklamasi.

Anies menjelaskan mengenai perbedaan pekerjaan yang dikerjakan oleh tim TGUPP dan juga Jakpro. Menurutnya, tim TGUPP menyiapkan konsep mengenai pengelolaan. Sementara, Jakpro, lanjut Anies, akan mengelola dan menjalankan konsep itu.

"Jadi nanti pemanfaatannya, dibangun untuk apa, oleh mereka. Teman-teman lihat pembangunan Jaya Ancol? Itu hasil reklamasi bukan? Ya kan?," ujarnya.

Anies mencontohkan, hal itu sama dengan yang dilakukan oleh PT Jaya Ancol yang pernah melakukan pembangunan pulau reklamasi. PT Jaya Ancol sendiri, dibentuk oleh Pemprov, yang kemudian melakukan pemanfaatan pulau reklamasi untuk kegiatan hiburan.

"Ya, kalau sekarang udah jadi. Kami tunjuk Jakpro untuk mengelolanya," jelasnya.

Anies menjelaskan, pada Rabu hingga Kamis lalu, pihaknya telah mendengarkan presentasi hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh tim TGUPP mengenai draft awal konsep pengelolaan pulau reklamasi. Menurutnya, dari hasil presentasi itu, masih perlu ada beberapa hal yang harus didalami. Selanjutnya, mereka masih harus akan melakukan review, revisi, dan pengembangan.

"Mudah-mudahan dalam dua minggu mereka sudah kembali dengan update. Tapi secara umum udah. Bahkan saya senang sekali melihat hasil kemarin. Keren, serius," kata Anies.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KEWAJIBAN BARU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DITERBITKAN DIREKTORAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEMENKEU

Tangerang, JMI - Desember 2024, Siap siap dengan aturan baru yang dibuat oleh Pemerintah, Pemilik kendaraan bermotor akan mengha...