Anies Rasyid Baswedan |
"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa," kata Anies di Kantor Transjakarta, di Jakarta Timur, Jumat (23/11).
Diketahui, Pulau D merupakan salah satu pulau reklamasi yang memiliki HGB miliki PT Kapuk Naga Indah. Anies saat ini menunjuk Jakpro untuk mengelola lahan baru, termasuk di lahan Pulau D. Anies mengatakan, Jakpro memiliki relevansi yang tinggi untuk melakukan pengelolaan lahan baru pulau reklamasi. Oleh sebab itu, Jakpro dipercaya untuk membuat rencana pengelolaan pulau reklamasi.
Anies menjelaskan mengenai perbedaan pekerjaan yang dikerjakan oleh tim TGUPP dan juga Jakpro. Menurutnya, tim TGUPP menyiapkan konsep mengenai pengelolaan. Sementara, Jakpro, lanjut Anies, akan mengelola dan menjalankan konsep itu.
"Jadi nanti pemanfaatannya, dibangun untuk apa, oleh mereka. Teman-teman lihat pembangunan Jaya Ancol? Itu hasil reklamasi bukan? Ya kan?," ujarnya.
Anies mencontohkan, hal itu sama dengan yang dilakukan oleh PT Jaya Ancol yang pernah melakukan pembangunan pulau reklamasi. PT Jaya Ancol sendiri, dibentuk oleh Pemprov, yang kemudian melakukan pemanfaatan pulau reklamasi untuk kegiatan hiburan.
"Ya, kalau sekarang udah jadi. Kami tunjuk Jakpro untuk mengelolanya," jelasnya.
Anies menjelaskan, pada Rabu hingga Kamis lalu, pihaknya telah mendengarkan presentasi hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh tim TGUPP mengenai draft awal konsep pengelolaan pulau reklamasi. Menurutnya, dari hasil presentasi itu, masih perlu ada beberapa hal yang harus didalami. Selanjutnya, mereka masih harus akan melakukan review, revisi, dan pengembangan.
"Mudah-mudahan dalam dua minggu mereka sudah kembali dengan update. Tapi secara umum udah. Bahkan saya senang sekali melihat hasil kemarin. Keren, serius," kata Anies.
0 komentar :
Posting Komentar