JAKARTA, JMI -- Pengacara Hotman Paris Hutapea memastikan siap mengawal keluarga penumpang Lion Air JT-610 yang berkeras menuntut perusahaan Boeing. Hotman mengawal kasus tersebut dengan melibatkan firma hukum Ribbeck Law Firm dari Amerika Serikat.
"5-10 juta dolar AS per penumpang," kata Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (29/11). Dika dirupiahkan, 10 juta dolar AS setara Rp 143 milar dengan kurs 1 dolar setara Rp 14.300.
Angka itu, kata dia, berdasarkan rata-rata kasus yang dibawa Emanuel Van Riebbeck, sang pengacara AS, dalam kasus kelalaian pabrik pesawat di Eropa.
Hotman memahami, ada ketentuan yang menyatakan keluarga korban tidak dapat menuntut The Boeing Company ke pengadilan di Amerika Serikat melalui hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan hasil penyelidikan KNTK tidak bisa dipakai di pengadilan.
"Namun tugas dari pengacara adalah membuktikan ke depan hakim siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapa pun, termasuk KNKT," ujar dia.
Firma hukum Ribbeck Law Firm yang berkedudukan di Chicago AS sepakat akan membantu keluarga korban Lion Air JT601 dan tidak dipungut biaya apapun.
"Kami (Ribbeck Law Firm) menyarankan agar seluruh keluarga korban dapat bersatu. Jika semuanya bersatu maka kita akan semakin kuat," ujar Rebbeck kepada para wartawan, Kamis (29/11).
Lalu, jika di akhir investigasi hasil menunjukkan terdapat kelalaian dari pihak Lion Air, Rebbeck dan tim juga akan menuntut maskapai Lion Air. Lion Air juga wajib memberikan santunan total Rp 1,3 miliar, lantaran saat ini para keluarga korban baru menerima uang tunggu sebesar Rp 6 juta dan uang kematian sebesar Rp 25 juta.
Pihak keluarga penumpang memahami ada imbauan pihak Lion Air mengirimkan surat edaran kepada seluruh keluarga korban untuk tidak menggugat pihaknya. Hal itu dibenarkan oleh Ramli Abdullah, mertua korban penumpang Lion Air JT601 atas nama Dollar.
"Ya, itu surat edaran sudah sampai di anak saya tetapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima," kata dia.
Dikonfirmasi, terpisah, Humas Lion Air Danang Mandala belum bisa memastikan kebenarannya, "Saya belum bisa kasih statement. Nanti saya kroscek dulu," tutur Danang, Kamis (29/11).
cnn/jmi/red
"5-10 juta dolar AS per penumpang," kata Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (29/11). Dika dirupiahkan, 10 juta dolar AS setara Rp 143 milar dengan kurs 1 dolar setara Rp 14.300.
Angka itu, kata dia, berdasarkan rata-rata kasus yang dibawa Emanuel Van Riebbeck, sang pengacara AS, dalam kasus kelalaian pabrik pesawat di Eropa.
Hotman memahami, ada ketentuan yang menyatakan keluarga korban tidak dapat menuntut The Boeing Company ke pengadilan di Amerika Serikat melalui hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Sebelumnya, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan hasil penyelidikan KNTK tidak bisa dipakai di pengadilan.
"Namun tugas dari pengacara adalah membuktikan ke depan hakim siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan hakim tidak terikat dengan opini siapa pun, termasuk KNKT," ujar dia.
Firma hukum Ribbeck Law Firm yang berkedudukan di Chicago AS sepakat akan membantu keluarga korban Lion Air JT601 dan tidak dipungut biaya apapun.
"Kami (Ribbeck Law Firm) menyarankan agar seluruh keluarga korban dapat bersatu. Jika semuanya bersatu maka kita akan semakin kuat," ujar Rebbeck kepada para wartawan, Kamis (29/11).
Lalu, jika di akhir investigasi hasil menunjukkan terdapat kelalaian dari pihak Lion Air, Rebbeck dan tim juga akan menuntut maskapai Lion Air. Lion Air juga wajib memberikan santunan total Rp 1,3 miliar, lantaran saat ini para keluarga korban baru menerima uang tunggu sebesar Rp 6 juta dan uang kematian sebesar Rp 25 juta.
Pihak keluarga penumpang memahami ada imbauan pihak Lion Air mengirimkan surat edaran kepada seluruh keluarga korban untuk tidak menggugat pihaknya. Hal itu dibenarkan oleh Ramli Abdullah, mertua korban penumpang Lion Air JT601 atas nama Dollar.
"Ya, itu surat edaran sudah sampai di anak saya tetapi saya sudah bicara ke anak saya jangan taken apapun dan jangan terima," kata dia.
Dikonfirmasi, terpisah, Humas Lion Air Danang Mandala belum bisa memastikan kebenarannya, "Saya belum bisa kasih statement. Nanti saya kroscek dulu," tutur Danang, Kamis (29/11).
cnn/jmi/red
0 komentar :
Posting Komentar