WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diperiksa 3,5 Jam, Boediono Bungkam soal Kasus Bank Century

JAKARTA, JMI -- Mantan Wakil Presiden Boediono telah rampung diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono diminta keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI). Dia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

Boediono keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, Boediono menolak memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggunya di depan lobi Gedung KPK.

"Saya tidak akan memberikan statement, karena saya percaya bahwa nanti KPK yang memberikan, makasih," kata Boediono, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).

Boediono yang mengenakan kemeja batik warna ungu itu langsung bergegas menuju mobilnya. Dia tak menggubris pertanyaan yang dilontarkan wartawan sambil terus berjalan.

Pendamping Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat periode 2009-2014 itu, memilih mengunci rapat mulutnya sembari menerobos kerumunan awak media.

Boediono dikawal sekitar empat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Dia tetap tak acuh dengan rentetan pertanyaan yang disampaikan wartawan, di antaranya soal keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Boediono akhirnya berhasil masuk ke dalam mobilnya Infiniti B 1986 RFJ berwarna hitam, tanpa mengeluarkan kata-kata lagi.

Dua hari sebelumnya, penyelidik KPK meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Mereka berdua mengaku dikonfirmasi terkait Bank Century.

Namun, baik Miranda maupun Wimboh sama-sama irit bicara selepas diminta keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah. Sampai dengan Rabu (14/11), setidaknya 21 orang telah dipanggil untuk diminta keterangan terkait kasus Bank Century.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK baru menjerat Budi Mulya.

Mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), di tingkat kasasi.

Budi Mulya dalam putusan tingkat kasasi itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...