WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT.APMR belum Penuhi Izin

PENAJAM, JMI -- Gonjang ganjing PT. Alam Permai Makmur Raya (APMR) yang lokasinya berada di Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara sejak perusahaan perkebunan ini berdiri sampai sekarang banyak permasalahan yang tiada kunjung akhir.

Pada saat pembukaan awal kebun ini berdiri, PT. APMR sudah bermasalah dengan status kawasan hutan, diduga PT. APMR menggasak ribuan hektar hutan yang masuk dalam status kawasan KBK, sehingga PT. APMR harus berurusan dengan hukum Polda
Kaltim, penanggungjawab PT. APMR yang berinisal (RBS) ditetapkan jadi TSK dalam masalah ini, dan berlarut-larut memakan waktu yang panjang namun akhirnya permasalahan tersebut selesai dengan terbitnya SP3 dari Polda.

Pada tahun 2015 s.d 2016 merupakan tahun apes, karena menurunnya hasil panen sawit di Kebun Inti Perkebunan ini, PT. APMR akhirnya mem PHK 226 Karyawanya, gejolak karyawan menuntut haknya terus menerus, pada tahun 2017 demo para karyawan menuntut pesangon atas Pemutusan Hubungan kerja yang tidak kunjung di ayarkan.

PT. APMR akhirnya membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sendiri, pada bulan Februari 2018 Pabrik Kelapa Sawit PT. APMR mulai uji coba kapasitas produksi pabriknya, pada akhirnya dapat ditetapkan kapasitas olah Pabrik Kelapa Sawit milik PT. APMR adalah 60 ton per jam. Setelah selesai uji coba kapasitas olah pabrik, PT. APMR juga tidak segera menyelesaikan perijinan pengelolaan limbah pabriknya.

Diduga kuat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. APMR sampai saat ini belum mengatongi ijin pengelolaan limbah seperti ijin turunan Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Ijin Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tempat Penampungan sementara Limbah B3 (TPS LB3) menurut sumber di Dinas Lingkungan hidup yang tidak mau disebutkan namanya.

Kecuali beberapa hal yang disebutkan diatas masih banyak pula perijinan yang belum dipenuhi oleh Pabrik Kelapa Sawit milik PT. APMR antara lain SIUP-Budidaya, SITU, HGB, IMB Pabrik, IMB Perumahan Karyawan, Ijin Radio, Ijin Land Aplikasi, Ijin mesin pabrik dan ijin timbangan. Hal ini mohon menjadi perhatian Pemerintah yaitu dinas terkait Dinas Lingkungan Hidup dan Perijinan untuk segera mentertibkan perijinan Pabrik Kelapa Sawit Milik PT. APMR di Riko tersebut.

Yang lebih menjadi perhatian besar bagi Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian, Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Perkebunan Propinsi Kaltim adalah, bahwa PT. APMR diduga belum mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) seluas puluhan ribu hektar pada areal yang dikerjakan sekarang. Diduga PT.APMR hanya memiliki HGU tidak lebih dari 1,000 hektar. akan tetapi PT.APMR sekarang melakukan pembangunan kebun sawit yang luasanya mencapai puluhan ribu hektar.

Hal ini adalah kelengahan pengawasan pemerintah. Kecuali permasalahan HGU PT. APMR juga belum memenuhi Permentan 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yaitu perihal membuatkan kebun untuk masyarakat sekitar sekurang kurangnya 20 persen dari luas areal yang diusahakan.

Bambang S/JMI-Kaltim/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

KPP Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Melakukan Perhitungan Ulang dengan Baik

Tangerang, JMI – Ketua PPK  Kecamatan Jambe Tangerang, Moh.A Rojak, bersama jajarannya , melakukan penghitungan ulang atau rapat pleno Rekap...