WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Ilegal, Hutan Resapan Air Waduk Nongsa dirusak oleh Perusahaan Pembuat Kavling

BATAM, JMI -- Kerusakan Waduk Nongsa tinggal menungu waktu. Keserakahan manusia membuat waduk milik masyarakat di Nongsa akan segera punah, Pihak PT OCVO HYHY INTERNASIONAL diduga pemilik perusahaan Bpk Pitrus yang kita hubungi melalui hp masih belum bisa dihubungi dan dijumpai untuk dimintai tanggapannya mengenai kavling yang diduga ilegal itu.

Sementara dari salah satu LSM PPHC Interlan center Provinsi Kepri Bpk Komlin meminta pihak perusahan tidak melakukan aktivitas dilahan resapan air tersebut. Pasalnya lahan tersebut masih termasuk kawasan hutan lindung dan termasuk resapan air tipe A," menurut ketua Interlan Center kepada JMI.

Jarak yang kurang lebih hanya berjarak 200 m dari waduk milik masyarakat sekitar nongsa tersebut seharusnya pihak BP Batam tidak mealokasikan lahan tersebut ke pihak PT OCVO HYHY INTERNASIONAL dikarenakan dapat berdampak langsung ke waduk.
Masyarakat sekitar nongsa berharap BP Batam harus bertanggung jawab atas kerusakan waduk yang ada di nongsa dan mencabut surat ijin KSB yang dikeluarkan tanpa pertimbangan yang matang. Kerusakan akibat salah mealokasikan lahan kepada perusahaan bisa merusak waduk. Menurut ketua interlan center kepada JMI dilapangan mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, namun sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak kehutanan.

Sesuai aturan pemapatan hasil hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan uu no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 atas dasar hal itu tertulis "apabila terjadi sesuatu pelanggaran atas kedua uu tersebut maka masyarakat berhak mengadukan atau melaporkan kepada instansi tersebut atau kepada pihak yang berwenang.

Asriadi/jmi-batam/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TJSL, Peduli Kesehatan Masyarakat, DAHANA Gelar Pengobatan Gratis untuk masyarakat Subang

Subang, JMI - Unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT DAHANA menggelar program Pengobatan Gratis untuk Masyarakat. K...