WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Demokrat Pecat Remigo Usai Jadi Tersangka Suap

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan partai telah memecat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu usai ditetapkan tersangka oleh KPK
JAKARTA, JMI -- Partai Demokrat memecat Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sebagai kader. Pemecatan dilakukan setelah Remigo selaku Bupati Pakpak Bharat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018..

KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka tak lama setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan sejak Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari.

"Begitu KPK bilang tersangka, sama dengan sikap Demokrat tak berubah. Langsung kami pecat dan kami ganti," ujar Sekretaris Jenderal Demokrat, Hinca Pandjaitan lewat pesan singkat, Senin (19/11).

Hinca mengklaim pemecatan Remigo sebagai bukti Demokrat tidak menoleransi korupsi. Demokrat, dia menegaskan tetap akan memecat kader yang terlibat korupsi meski hal itu dilakukan bukan di tahun pemilu.

"Demokrat soal korupsi, begitu kena mau tahun pemilu (atau) bukan tahun pemilu sama saja," ujarnya.

Dikatakan Hinca Demokrat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Remigo dalam kasus yang menjeratnya.

Remigo adalah kader Demokrat yang juga menjabat ketua relawan pendukung pasangan Joko Widodo-Maruf Amin di wilayah Sumatera Utara. Sikap politik Remigo bertentangan dengan partainya yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam kasus ini KPK menggelar OTT di tiga lokasi yakni Jakarta, Bekasi, dan Medan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan Remigo dilakukan pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB.

Saat itu KPK mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi di kediaman Remigo yang berada di kota Medan.

Remigo pun ditangkap bersama DAK yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp150 juta.

"Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati, tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB di Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp150 juta yang dimasukan ke dalam tas kertas," ujarnya, saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (18/11).

KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima fee atas proyek di setiap dinas di Pemkab Pakpak Bharat.

Selain untuk kepentingan pribadi, Remigo diduga menggunakan uang hasil suap untuk mengamankan kasus pidana yang melibatkan istrinya. 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pastikan Ibadah Natal Berjalan Lancar, Kasiter Kasrem 133/NW bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Pos Pam Natal dan Tahun Baru 2025 Di Wilayah Prov. Gorontalo

GORONTALO, JMI - Guna memastikan kelancaran dan keamanan ibadah menyambut malam Natal 2024, Komandan Korem 133/Nani Wartabone Br...