WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Boeing Digugat, Pengacara Korban Lion Air Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA, JMI -- Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 mengajukan gugatan hukum terhadap Perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Seperti dikutip dari Antara, kuasa hukum keluarga korban di AS, Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyebutkan, selain gugatan hukum pertama yang diajukan pada pekan lalu, keluarga korban juga sedang meminta ganti rugi dengan nilai ratusan juta dolar AS.

Manuel menyatakan, tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi untuk menggugat karena bisa memakan waktu lama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Laporan akhir investigasi kecelakaan pesawat Boing 737 MAX 8 milik Lion Air dengan register PK-LPQ Boeing Max tidak akan memengaruhi kewajiban pada keluarga korban.

Keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu, katanya, akan ditentukan hakim atau juri pengadilan di Amerika Serikat.

Manuel Von Ribbeck menyatakan, pesawat Boeing Max 8 dan manual penerbangan pesawatnya rusak dan berbahaya, kondisi itu yang diduga menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.

"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing Max 8 yang relatif baru," katanya lagi.

Pengacara lain dari Ribbeck Law Chartered, Deon Botha menyatakan pada 7 November 2018, Badan Penerbangan Federal AS (FAA) mengeluarkan Pedoman Kelayakan Darurat baru pada Boeing 737 Max 8 yang diarahkan pada apa yang ditetapkan sebagai 'kondisi tidak aman' yang mungkin ada atau berkembang di pesawat sejenis lainnya.

"Pesawat Boeing 737 Max 8 yang baru itu dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat," kata Botha.

Penyelidik sendiri telah fokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 Max yang tidak termasuk dalam versi 737 sebelumnya.

Sistem kontrol penerbangan baru itu memiliki kemampuan yang bisa memperbaiki situasi dalam penerbangan. Tetapi, dalam kondisi yang dialami Boeing 737 Max 8, sistem mendorong hidung pesawat turun secara tidak terduga dan tidak dapat dikendalikan oleh awak pesawat.

"Sebenarnya hal itu bisa diatasi kalau sebelumnya awak pesawat benar-benar diinstruksikan dan dilatih untuk menghadapi situasi seperti itu, yakni mengubah sistem secara manual untuk menghindari kecelakaan," katanya lagi.

Fitur otomatis itu dapat dipicu, bahkan ketika pilot sedang menerbangkan pesawat secara manual dan tidak mengharapkan campur tangan komputer kontrol penerbangan.

Botha menegaskan, Ribbeck Law Chartered yang merupakan firma hukum litigasi global yang berkonsentrasi pada bencana penerbangan di seluruh dunia, telah mewakili klien lebih dari 73 negara dan 47 kecelakaan pesawat.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan Puncak, hari jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, semakin Gemilang

Tangerang, JMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Malam Puncak Perayaan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang d...